triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan perlunya percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar program pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan. Ia menargetkan mulai tahun 2026, pelaksanaan APBD sudah bisa dieksekusi pada awal tahun.
“Paling lambat pada bulan Februari atau Maret 2026,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Menurut Edi, disiplin dalam pelaksanaan anggaran merupakan faktor penting dalam menjaga kelancaran roda pemerintahan. Keterlambatan dalam perencanaan maupun pelaksanaan, katanya, bisa menimbulkan efek domino terhadap efisiensi dan daya serap anggaran.
“Penetapan harga satuan bahan dan upah seharusnya sudah selesai setiap 1 Januari. Dinas terkait tidak boleh menunda hanya karena alasan menunggu surat atau data tambahan,” tegasnya.
Edi mencontohkan, jika terjadi kenaikan kecil pada harga bahan bangunan, seperti paku yang naik seribu rupiah, penyesuaian harga tidak perlu menunggu lama. Namun, jika ada perubahan besar pada komponen utama (major item), maka penyesuaian harus segera dilakukan karena berpengaruh terhadap harga dasar.
Ia juga menyoroti pola kerja aparatur yang dinilainya masih kurang efisien. Banyak pekerjaan administratif tertunda hanya karena menunggu Surat Keputusan (SK), padahal sebagian bisa diselesaikan di level kepala bidang atau sekretaris.
“Tidak perlu menunggu SK untuk proses administrasi rutin. Pekerjaan harus tetap berjalan,” kata Edi.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk membangun semangat kerja baru yang lebih cepat dan adaptif.
“Bekerjalah dengan gerak cepat, tepat, akurat, dan selalu mau belajar serta berkomunikasi. Kalau ada yang tidak jelas, tanyakan. Jika ragu, konsultasikan. Dan bila merasa tidak mampu menjalankan tugas, lebih baik mundur agar posisi dapat diisi oleh yang siap bekerja,” pungkasnya.