triggernetmedia.com – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa percepatan legalitas sertifikat tanah wakaf, baik untuk masjid, surau, maupun rumah ibadah lainnya, menjadi salah satu skala prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Hal ini disampaikannya saat membuka Sosialisasi Literasi Keuangan Syariah dan Sertifikat Tanah Wakaf di Masjid Nurul Jannah, Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat, Selasa (30/9) malam.
Kolaborasi Pemkot dan BWI
Dalam kesempatan tersebut, Bahasan menyampaikan apresiasi kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang telah menggandeng pemerintah daerah untuk bersama-sama mencari solusi persoalan tanah wakaf. Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini penting sebagai wadah komunikasi langsung antara pemerintah dengan para nazir masjid di Pontianak.
“Manfaat sertifikasi tanah wakaf jelas dan tujuannya nyata. Dari dulu hingga sekarang banyak persoalan pengurusan tanah wakaf, prosesnya penuh lika-liku dan berbeda-beda di setiap daerah. Karena itu, kehadiran BWI harus kita dukung bersama,” ujarnya.
Peran Nazir Masjid
Bahasan menekankan bahwa tanpa dukungan aktif dari para nazir, keberadaan BWI tidak akan maksimal. Ia mendorong seluruh nazir masjid agar proaktif menyampaikan persoalan di tempat ibadah masing-masing sehingga dapat dicarikan solusi bersama. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga kekompakan di lingkungan masjid.
“Kalau masjid saja berkonflik, tidak rukun, bagaimana kita bisa memberikan teladan kepada umat. Mari kita selesaikan persoalan dengan musyawarah dan lapang dada,” pesannya.
Komitmen Pemerintah dan Literasi Keuangan Syariah
Bahasan menambahkan bahwa pemerintah tidak akan gegabah mengambil tindakan terhadap rumah ibadah. Semua kebijakan harus melalui mekanisme yang benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia juga berharap komunikasi antar nazir semakin erat, sehingga pengelolaan masjid dapat berjalan kompak dengan visi dan pemahaman yang sama.
Sosialisasi literasi keuangan syariah juga menjadi bagian penting dari kegiatan ini. Bahasan menilai pemahaman konsep-konsep ekonomi Islam seperti mudharabah, sukuk, maupun obligasi perlu ditanamkan kepada para nazir.
“Ini harus dipahami dengan benar dan sama, agar tidak terjadi perbedaan tafsir di antara para nazir,” tutup Bahasan.