triggernetmedia.com – Upaya pemenuhan hak anak di bidang administrasi kependudukan terus diperkuat. Kali ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
Sinergi tersebut diwujudkan melalui penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) secara simbolis kepada sejumlah siswa SDN 15 Pontianak Selatan, Selasa (30/9/2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh perwakilan Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak, sebagai komitmen nyata memastikan anak-anak mendapatkan hak sipil dasar mereka.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi Inovasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Fokusnya, kata dia, adalah memberikan perlindungan hukum dan kepastian identitas, terutama bagi anak-anak rentan yang belum memiliki dokumen resmi.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi anak yang terhambat karena persoalan dokumen kependudukan,” ujar Erma.
Ia menambahkan, layanan tersebut terintegrasi dengan inovasi Perekaman Cetak KIA Sehari Jadi (PECI HAJI). Lewat layanan ini, anak-anak bisa langsung menerima KIA pada hari yang sama setelah perekaman.
“Proses menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien,” tambahnya.
Menurut Erma, keberadaan KIA sangat penting sebagai instrumen untuk menjamin akses anak ke berbagai layanan publik. “Kepemilikan KIA memastikan setiap anak, termasuk yang berada di lingkungan rentan, memiliki identitas resmi negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak menegaskan dukungan penuh terhadap program ini. Kolaborasi lintas lembaga ini dianggap bagian dari komitmen hukum dalam melindungi hak-hak anak, termasuk melalui kepemilikan dokumen kependudukan.
Dengan sinergi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap seluruh anak di daerah tersebut dapat mengakses hak dasarnya tanpa hambatan administratif.