triggernetmedia.com – Satpol PP Kota Pontianak meningkatkan patroli rutin untuk menertibkan pengemis, anak jalanan, dan aktivitas liar di persimpangan jalan. Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban serta keselamatan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan 11 personel dikerahkan pada Kamis (4/9/2025) malam. Saat patroli di simpang lampu merah Hotel Garuda, tiga anak jalanan dan gelandangan-pengemis (gepeng) kabur saat hendak ditertibkan.
“Begitu melihat petugas datang, mereka langsung melarikan diri,” jelasnya.
Tegakkan Perda Nomor 19 Tahun 2021
Toro menegaskan, operasi difokuskan pada simpang lampu merah yang rawan dijadikan lokasi mengemis, mengamen, hingga berjualan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam aturan itu, masyarakat juga dilarang memberikan uang atau barang kepada pengemis, serta melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum di jalan raya.
“Kalau ingin membantu, sebaiknya lewat lembaga resmi. Memberi di jalan justru memperpanjang praktik mengemis,” tegas Toro.
Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi
Menurutnya, keberadaan pengemis di simpang jalan tidak hanya menimbulkan kesemrawutan lalu lintas, tetapi juga berisiko membahayakan diri mereka maupun pengendara.
Toro mengimbau masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas serupa melalui DM Instagram @polpp.ptk.




