triggernetmedia.com – Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas situasi nasional yang memanas akibat rangkaian aksi demonstrasi di berbagai daerah. Dalam pertemuan itu, Prabowo memberikan arahan khusus agar TNI dan Polri menindak tegas massa yang melakukan tindakan anarkis.
“Baru saja kami bersama Bapak Panglima dan beberapa menteri terkait dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi perkembangan situasi terkini,” kata Listyo di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).
Listyo menjelaskan, sejumlah unjuk rasa dalam dua hari terakhir cenderung melanggar aturan dan berujung anarkis. Ia menyebut ada aksi pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan markas aparat.
“Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan cenderung masuk kategori pidana,” tegasnya.
Kapolri juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, namun tetap harus memperhatikan kepentingan umum, menjaga ketertiban, serta menjunjung persatuan bangsa.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima TNI untuk menindak tegas setiap tindakan anarkis sesuai hukum yang berlaku,” ujar Listyo.
Menurutnya, pemerintah tetap menjamin kebebasan berpendapat, namun masyarakat diminta menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib tanpa menimbulkan kerusuhan.




