triggernetmedia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama Satpol PP, TNI, dan Polri menertibkan sejumlah titik parkir liar di kota ini. Operasi gabungan menyasar kawasan rawan seperti Jalan H Agus Salim, Jalan Merapi, Jalan Irian, hingga pusat suvenir PSP.
Dalam penertiban tersebut, tim memasang spanduk bertuliskan “Parkir Gratis” dan mengamankan delapan juru parkir (jukir) liar untuk dilakukan pembinaan.
Respons Keluhan Warga
Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, mengatakan penertiban parkir liar dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat.
“Praktik parkir liar ini sudah meresahkan bahkan viral di media. Karena itu, tim rutin melakukan penertiban agar warga tidak dirugikan,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Trisna menegaskan, titik parkir yang tidak kooperatif akan ditetapkan sebagai area parkir gratis. Khusus untuk kios-kios PSP Jalan Patimura, memang sejak awal ditetapkan sebagai kawasan bebas parkir.
“Warga jangan membayar ke pihak yang tidak jelas,” tegasnya.
Evaluasi Pengelola Parkir Resmi
Dishub juga mengevaluasi titik parkir resmi. Jika ada pengelola atau jukir yang tidak menyetor retribusi ke kas daerah, kontrak kerja sama bisa diputus.
“Lebih baik kita batalkan daripada masyarakat dirugikan. Kalau tidak ada setoran, maka lokasi itu tidak boleh jadi area parkir berbayar,” jelasnya.
Hingga saat ini, pendapatan dari sektor parkir baru mencapai Rp500 juta dari target Rp900 juta. Dishub berharap angka ini meningkat melalui penertiban rutin.
Dorongan Wali Kota
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan parkir liar tidak boleh dibiarkan karena merugikan warga sekaligus menghambat pendapatan daerah.
“Uang parkir harus masuk kas daerah, bukan ke oknum. Pemerintah bersama aparat terus menertibkan agar praktik parkir liar bisa ditekan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar jukir liar. Jika ada spanduk bertuliskan “Parkir Gratis”, warga diminta tidak mengeluarkan uang.
“Itu bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat. Mari dukung penataan kota dengan tidak membayar parkir liar,” pungkasnya.