Jumat, 26 September 2025
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Indonesia Membangun Kesehatan

RSUD SSMA Pontianak Gandeng Satpol PP Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
23 Mei 2025
in Kesehatan, Kilas Kalbar, Pelayanan Publik, Pontianak
0
RSUD SSMA Pontianak Gandeng Satpol PP Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak memperketat pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan rumah sakit.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak memperketat pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan rumah sakit.

Direktur RSUD SSMA, dr Eva Nurfarihah, mengungkapkan bahwa pengawasan pelaksanaan perda tersebut dilakukan melalui tim khusus yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur.

Related posts

KPID Banten Studi Tiru ke Edukasi TV Pontianak

KPID Banten Studi Tiru ke Edukasi TV Pontianak

26 September 2025
Pontianak Punya Logo Baru untuk HUT ke-254

Pontianak Punya Logo Baru untuk HUT ke-254

26 September 2025

“Razia rutin terus kami lakukan, namun masih saja ditemukan pelanggaran, baik oleh pasien, keluarga pasien, bahkan oknum pegawai rumah sakit,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).

Menurut Eva, meskipun rambu dilarang merokok telah dipasang di sejumlah titik strategis, beberapa individu tetap nekat melanggar aturan tersebut.

“Pegawai yang tertangkap merokok di area rumah sakit akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk memperkuat penegakan aturan, pihak rumah sakit berencana menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempertegas penerapan sanksi terhadap pelanggar Perda KTR.

“Dengan keterlibatan Satpol PP, implementasi sanksi akan lebih efektif dan menjadi contoh bagi masyarakat untuk patuh terhadap regulasi,” pungkasnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # dr Eva Nurfarihah# KTR# Perda Kawasan Tanpa Rokok# RSUD SSMA PontianakDirektur RSUD SSMA Kota PontianakSatpol PP Kota Pontianak
Previous Post

Indonesia Kini Punya Akses Implan Jantung Buatan Kelas Dunia yang Selamatkan Nyawa!

Next Post

Laman Jepin Suguhkan Tampilan Baru: Tawarkan Akses Lebih Cepat, Informasi Terpadu

Next Post
Laman Jepin Suguhkan Tampilan Baru: Tawarkan Akses Lebih Cepat, Informasi Terpadu

Laman Jepin Suguhkan Tampilan Baru: Tawarkan Akses Lebih Cepat, Informasi Terpadu

KPID Banten Studi Tiru ke Edukasi TV Pontianak

KPID Banten Studi Tiru ke Edukasi TV Pontianak

26 September 2025
Pontianak Punya Logo Baru untuk HUT ke-254

Pontianak Punya Logo Baru untuk HUT ke-254

26 September 2025
Pentingnya Menjaga Kesehatan Gigi

Pentingnya Menjaga Kesehatan Gigi

25 September 2025

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • KPID Banten Studi Tiru ke Edukasi TV Pontianak
  • Pontianak Punya Logo Baru untuk HUT ke-254
  • Pentingnya Menjaga Kesehatan Gigi

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

KPID Banten Studi Tiru ke Edukasi TV Pontianak

KPID Banten Studi Tiru ke Edukasi TV Pontianak

26 September 2025
Pontianak Punya Logo Baru untuk HUT ke-254

Pontianak Punya Logo Baru untuk HUT ke-254

26 September 2025
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600