banner 120x600
HeadlineKesehatanKesraNasionalNewsSorotan

Aturan Lengkap Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili: Imbau Ibadah di Rumah dan Tidak Mudik

×

Aturan Lengkap Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili: Imbau Ibadah di Rumah dan Tidak Mudik

Sebarkan artikel ini

triggernetmedia.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan aturan protokol kesehatan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili sesuai Surat Edaran Kemenag Nomor 02 Tahun 2022.

“Sudah ada edaran SE Kemenag tentang prokes selama perayaan Imlek, jadi mengikuti hal-hal tersebut di atas saja,” ujar Juru Bicara Kemenkes, dinukil dari laman suara.com, Senin (31/1/2022) kemarin.

Salah poin dalam SE itu disebutkan bahwa persembahyangan Chu Xi, yakni malam menyambut tahun baru Imlek 2573 Kongzili, pada 31 Januari 2022, diimbau dilakukan di rumah masing-masing.

“Segenap umat Khonghucu diharapkan bersembahyang di rumah masing-masing, memohon kepada Tian agar bangsa Indonesia segera terbebas dari segala bentuk bencana, selalu solid, rukun dan damai,” tulis salah satu poin SE yang ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas per 25 Januari 2022.

Adapun detailnya, saat perayaan tahun baru Imlek 2573 Kongzili, harus dilaksanakan di semua klenteng atau tempat ibadah umat khonghucu, dengan aturan sebagai berikut:

1. Dilaksanakan terbatas paling banyak kapasitas 10 persen atau disesuaikan level PPKM di daerah masing-masing, dari kapasitas klenteng.

2. Akibat penyebaran Covid-19 yang signifikan dan munculnya varian Omicron, maka tidak dianjurkan untuk keluar kota atau mudik.

4. Pelaksanaan ibadah tahun baru Imlek, secara sederhana dan terbatas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, berkoordinasi dengan satgas Covid-19 di daerah masing-masing.

5. Sebelum menyelenggarakan kegiatan Tahun Baru Imlek di lapangan terbuka atau klenteng, panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau satgas Covid-19 setempat.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *