Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Kritisi DPR Ubah Tatib Demi Ibu Kota Negara Baru, Ray Rangkuti: Aneh Keliru!

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
13 Desember 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengubah Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR terkait jumlah keanggotaan dalam panitia khusus (pansus) demi mengakomodasi jumlah anggota Pansus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) menuai kritikan.

Keputusan tersebut disayangkan, karena tak melibatkan partisipasi rakyat.

“Subtansi kritikan kita terkait dengan tata cara DPR mengubah Tata Tertib karena Tata Tertib dianggap bertentangan dengan proses pembuatan undang-undang kan ini aneh,” kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti dalam diskusi bertajuk ‘Demi Ibu Kota Negara: Rusak Sistem Negara’, Senin (13/12/2021).

Ray mengatakan, yang terjadi di DPR kekinian terkait dengan pembahasan RUU IKN justru proses pembuatan UU yang menguji adanya tatib, bukan justru sebaliknya.

Menurutnya, adanya tatib harus menguji setiap proses pembuatan UU di DPR.

“Nah, artinya nggak penting tatibnya, tapi prosesnya yang peting sehingga kalau dianggap diuji di masa yang akan datang kalau begitu Tatib di lain waktu bisa diubah. Itu lah kira-kira,” ungkapnya.

Ray menilai, kekinian adanya peraturan Tatib DPR dianggap semata-mata hanya milik 575 anggota dewan yang ada. Hal tersebut menurutnya keliru.

“Jadi kalau mereka harus merasa diubah mereka bakal ubah. Kalau Tatib ini dianggap menghalang-halangi mereka membuat aturan, aturan yang diubah tatibnya diubah bukan proses pembuatan uu-nya yang diubah. Itu kelirunya,” tuturnya. Seperti dinukil pada laman suara.com.

Lebih lanjut, Ray mengatakan, seharusnya pembuatan atau perubahan peraturan Tatib DPR harus mereferensikan suara rakyat atau publik.

“Jadi bukan milik mereka, karena itu milik rakyat Indonesia justru itu pembuatannya prosedur perubahannya, prosedur penetapannya harus melibatkan rakyat Indonesia. Entah itu di tatib-nya entah itu di kode etiknya apalagi diundang-undangnya,” katanya.

Perubahan Tatib

Untuk diketahui, Baleg DPR RI menyetujui perubahan Tatib DPR terkait jumlah keanggotaan dalam panitia khusus (pansus).

Hal itu dilakukan demi mengakomodir jumlah anggota Pansus RUU IKN yang melebihi sebagai mana aturan yang sudah ditetapkan.

Hasil itu didapat dalam rapat pleno Baleg DPR RI dalam pengambilan keputusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayam, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

“Apakah perubahan peraturan tata tertib DPR RI dapat kita setujui?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

“Setuju,” jawab kompak seluruh anggota yang hadir.

Sebelum adanya keputusan tersebut, Tenaga Ahli DPR RI Widodo menjelaskan perubahan Tatib DPR RI dilakukan karena Pansus RUU IKN telah disahkan dengan jumlah anggota 56 orang dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (7/12).

“Pada 7 Desember lalu tepatnya dalam rapat parupurna ke-10 telah ditetapkan pansus mengenai pembahasan RUU IKN yang berjumlah sebanyak 56 orang anggota dan enam orang pimpinan, adanya penetapan tersebut tentu dengan membertimbangkan adanya kompleksitas materi muatan RUU IKN itu serta adanya meteri muatan yang berkenaan dengan lintas sektoral dan komisi,” katanya.

Sementara itu untuk diketahui dalam Pasal 104 dan pasal 105 peraturan tatib DPR yang berlaku sebelumnya, batas maksimal anggota Pansus hanya 30 orang dan pimpinan paling banyak hanya tiga orang.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # badan legislasi# ibu kota negara baru# RUU IKN# Tatib DPRbalegbaleg dprLingkar Madani IndonesiaRay Rangkuti
Previous Post

Gerindra Tak Ambil Pusing, Naik-Turun Ambang Batas Pencalonan Presiden

Next Post

Pengadilan: China Genosida Atas Etnik Uighur Lewat Sterilisasi Paksa

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Pengadilan: China Genosida Atas Etnik Uighur Lewat Sterilisasi Paksa

Pengadilan: China Genosida Atas Etnik Uighur Lewat Sterilisasi Paksa

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Generasi Indonesia Bertutur Soroti Tantangan Indonesia Menghadapi Perubahan Zaman

Generasi Indonesia Bertutur Soroti Tantangan Indonesia Menghadapi Perubahan Zaman

5 September 2026
Indonesia Dapat Pinjaman ADB Rp 8 Triliun untuk Modernisasi Sistem Perpajakan

Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga 40 Persen

5 September 2026
Polri Tetapkan 89 Tersangka Kasus Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Larangan Bakar Lahan Dinilai Perlu Libatkan Masyarakat Adat

5 September 2026
ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

5 September 2026

Recent News

Generasi Indonesia Bertutur Soroti Tantangan Indonesia Menghadapi Perubahan Zaman

Generasi Indonesia Bertutur Soroti Tantangan Indonesia Menghadapi Perubahan Zaman

5 September 2026
Indonesia Dapat Pinjaman ADB Rp 8 Triliun untuk Modernisasi Sistem Perpajakan

Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga 40 Persen

5 September 2026
Polri Tetapkan 89 Tersangka Kasus Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Larangan Bakar Lahan Dinilai Perlu Libatkan Masyarakat Adat

5 September 2026
ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

5 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development