triggernetmedia.com – Bupati Martin Rantan mengatakan peran dan kontribusi jurnalis di Ketapang, khususnya yang tergabung dari Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK) dalam pembangunan sangat terasa, termasuk didalamnya membantu pemerintah dalam menyampaikan informasi publik dengan baik.
“Saya mengapresiasi kepada insan pers yang ada di sini seluruhnya yang secara konsisten telah mewartakan kerja-kerja pemerintah, memberikan dukungan, juga masukan dan kritik-kritik yang membangun kepada pemerintah,” ujarnya saat membuka secara langsung Focus Grup Discussison (FGD) Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK) yang mengusung tema “Kebebasan Pers yang Tidak Bablas”, Rabu (8/12/2021).
Martin menambahkan, eksistensi pers memang bukanlah sebuah bagian dalam struktur pemerintahan, namun sumbangsih dan pengaruhnya dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sangat signifikan.
“Pemerintah kabupaten Ketapang sangat mendukung dan mengapresiasi segala bentuk peran dan fungsi pers di Kabupaten Ketapang,” ujarnya.
Martin menilai pers di Ketapang telah membantu pemerintah Kabupaten Ketapang dalam upaya mewujudkan pembangunan daerah yang menjadi kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun dalam FGD tersebut menyampaikan, kebebasan pers saat ini jauh lebih bebas dan baik dibanding zaman dahulu. Namun diakuinya kalau kondisi membuat adanya oknum-oknum yang menyalahgunakan kebebasan pers tersebut.
“Kalau saya istilah ada penumpang gelap pada kebebeasan pers saat ini,” tuturnya.
Bangun menyatakan, tidak dipungkuri adanya pihak-pihak yang memanfaatkan profesi jurnalis atau penumpang gelap yang tujuannya untuk kepentingan tertentu membuat potensi aduan ke Dewan Pers tinggi.
“Dalam tiga tahun terakhir pengaduan ke dewan pers meningkat, untuk ditahun 2021 per November sudah ada 747 aduan dan diprediksi akan terus naik yang mana aduan kebanyakan terhadap media siber lantaran tidak berimbang, tidak konfirmasi, tidak akurat dan opini menghakimi,” paparnya.
Untuk itu, sambung Bangun, dirinya meminta pihak terkait khususnya yang hadir dalam FGD tersebut untuk berani mengadukan pihak-pihak atau oknum yang mengaku sebagai jurnalis namun dianggap melanggar kode etik jurnalistik kepada dewan pers.
“Membuat aduan tidak sulit, silahkan yang merasa dirugikan untuk membuat aduan melalui situs resmi dewan pers yakni dewanperd.or.id, disitus itu ada form pengaduan online tinggal diisi dengan melengkapi identitas pengadu dan dikirim, dan dalam waktu singkat bisa sampai ke kami untuk nantinya akan diproses dan akan ada komunikasi dua arah,”jelasnya.
Dewan Pers, lanjut Bangun, memiliki kewenangan dalam memberikan penilaian terhadap produk jurnalistik, dan jika dalam aduan memang merupakan produk jurnalistik maka proses penyelesaiannya dilakukan dewan pers misalkan dengan memerintahkan perusahaan pers memberikan hak jawab.
“Namun, jika aduan tersebut bukan produk jurnalistik dan lebih mengarah ke pidana maka kami akan memberikan rekomendasi ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti ke ranah hukum,” tegasnya.
Bangun juga meminta agar pihak yang merasa dirugikan bisa menyampaikan aduan ke Kepolisian untuk kemudian pihak kepolisian meneruskan atau menyampaikan aduan ke dewan pers untuk dipastikan apakah berkaitan dengan produk jurnalistik atau bukan.
Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana dalam FGD tersebut mengatakan jurnalisme merupakan rumah penjernih informasi. Namun, tidak dipungkiri adanya pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai jurnalis tapi selalu melanggar kode etik jurnalistik dengan membuat pemberitaan tidak berimbang, opini tanpa konfirmasi.
“Ini mungkin terjadi di Ketapang, sebab ada rekan-rekan OPD yang menyampaikan ke saya rasa resah dan gelisah karena kerap didatangi oknum-oknum seperti ini, makanya saya sampaikan carilah wartawan profesional agar bisa mendapatkan perbandingan seperti rekan-rekan yang tergabung dalam AJK ini tentunya berkualitas dan profesional,” nilainya.
Untuk itu, diakuinya kalau para pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis tapi melakukan aktivitas diluar koridor pers maka bisa melakukan aduan baik ke dewan pers atau ke pihaknya.
“Kalau berkaitan dengan produk jurnalistik kita akan teruskan dan minta petunjuk dewan pers namun kalau bukan dan mengarah ke pidana kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Yani memastikan, pihaknya terus akan bersinergi dengan media massa, khususnya yang tergabung dalam AJK dan PWI Ketapang dalam membuat berita-berita yang memajukan Ketapang dan berharap rekan-rekan jurnalis semakin profesional dan menjadi bagian penting dalam kemajuan daerah.
“Pesan saya jurnalis itu harus fact, truth, trust, dan saya mendukung agenda FGD seperti ini terlebih tema yang dibuat sangat luar biasa,” akunya.
Ketua Aliansi Jurnalis Ketapang, Theo Bernadhi mengatakan FGD yang digelar sebagai bahan refleksi diri. Menurutnya, kekinian kemerdekaan pers seolah menjadi tameng pihak-pihak yang mengatasnamakan jurnalis, namun melakukan tindakan-tindak diluar koridor. Bahkan di Ketapang tidak dipungkiri terdapat oknum-oknum yang seperti itu.
“Banyak berita yang berseliweran di medsos yang dibuat oleh oknum yang mengaku jurnalis tapi produknya keluar dari koridor jurnalistik baik dalam penggunana tata bahasa maupun dalam isinya yang kadang didominasi opini bukan fakta,” ujarnya.
AJK, sambung Theo, mendukung pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan oknum yang mengaku wartawan yang melakukan pemerasan kepada pihak terkait.
“Silahkan dilaporkan kalau melakukan aksi-aksi premanisme ranahkan ke pidana, kalau itu dianggap produk jurnalistik namun dinilai melanggar etika jurnalistik maka bisa diadukan ke dewan pers nanti dewan pers yang memutuskan apakah diselesaikan lewat sengketa pers atau memberikan rekomendasi agar diproses lewat jalur hukum,” jelasnya.
“Jurnalis yang profesional melayani secara penuh hak jawab tanpa biaya apapun. Wartawan yang meminta uang untuk memenuhi hak jawab itu bisa dipidana sebab hak jawab tanpa biaya, aturannya ada, bisa didenda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.
AJK mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak lainnya untuk tidak takut dengan oknum yang mengaku wartawan tapi melakukan aktivitas kewartawanan diluar kode etik. Rasa takut yang ditunjukkan OPD itu justru membuat wartawan abal-abal semakin leluasa melakukan aksinya.
“Kalau sudah memeras, itu sudah tidak ada kaitannya dengan pers, tidak ada kaitannya dengan dewan pers atau sengketa pers, itu sudah ranah pidana, lapor saja ke polisi,” ujar Theo.
Ada empat poin penting yang dapat disimpulkan dalam FGD “Kebebasan Pers yang Tidak Bablas”, diantaranya menolak produksi dan penyebaran berita hoaks, mendukung keterbukaan informasi publik, mengecam pemberitaan yang tidak sesuai kode etik jurnalistik serta mendukung aparat penegak hukum memproses oknum yang mengaku wartawan namun kerap melanggar kode etik jurnalistik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai informasi FGD AJK Rabu (8/12/2021) dihadiri jajaran Forkopimda, diantaranya Dandim 1203 Ketapang, Danlanal Ketapang, Wakil Ketua DPRD Ketapang, Kejaksaan Ketapang, Sekda Ketapang, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan dan undangan lainnya.



