triggernetmedia.com – Di tengah pandemi COVID-19 yang masih melanda Kota Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menghimbau untuk tidak menyelenggarakan Salat Ied pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tahun ini. Hal itu sebagaimana diungkapkan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
“Idul Fitri tahun ini, Salat Ied kita tiadakan, masyarakat juga kita imbau untuk Salat Ied di rumah,” ujarnya, Selasa (12/5/2020).
Edi menyebut, pihaknya juga telah menyampaikan himbauan kepada masyarakat maupun pengurus masjid terkait hal tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menerapkan pembatasan fisik atau physical distancing sebagai upaya pencegahan penularan virus corona yang sudah masuk dalam fase transmisi lokal di Kota Pontianak.
“Kita juga sudah melakukan komunikasi dengan pengurus masjid sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Pontianak,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kalbar, HM Basri Har menambahkan, kewenangan untuk menentukan melaksanakan atau tidak Salat Ied di tengah pandemi COVID-19, ada di pemerintahan daerah. Namun diakuinya, berdasarkan hasil rapat dalam waktu dekat akan dikeluarkan pedoman pelaksanaan Salat Ied di rumah.
“Hal tersebut agar umat tetap melaksanakan (Salat Ied), akan tetapi mungkin dirumah, asalkan berjamaah,” katanya.
Ia menambahkan MUI Kalbar akan mengeluarkan pedoman pelaksanaan Salat Ied di rumah. Namun agar tidak tumpang tindih dengan pedoman MUI pusat, maka sampai saat ini MUI Kalbar masih menunggu pedoman pusat.
Menurut Basri, hingga saat ini hanya ada edaran Menteri Agama, salah satunya meminta MUI membuat fatwa atau pedoman pelaksanaan Salat Ied.
“Makanya kami tadi melaksanakan rapat komisi fatwa,” ujarnya.
MUI Kalbar, sambung Basri, sudah menyepakati penentuan diadakan atau tidak pelaksanaan Salat Ied merupakan otoritas pemerintah daerah. Saat ini, kata dia, fatwa MUI sudah jelas, artinya untuk daerah terkendali diperbolehkan salat Jumat dan kegiatan di masjid. Namun demikian, pada wilayah yang tidak terkendali, maka boleh tidak melaksanakan Salat Jumat, diganti dengan salat di rumah. Hal tersebut juga sama dengan Salat Ied nanti.
“Salat Jumat itu wajib, sedangkan Salat Ied hanya sunnah, namun hanya dua kali setahun sehingga antusias umat untuk menghadiri cukup tinggi,” sebutnya.
Jika memang pada daerah yang relatif terkendali penyebaran COVID-19, mungkin saja dilaksanakan Salat Ied namun tetap menerapkan protokol pembatasan fisik. Seperti menggunakan masker, jaga jarak, membawa sajadah masing-masing.
“Tapi hal tersebut tergantung dari otoritas masing-masing pemerintah daerah,” tutur Basri.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan saat ini, sebut Basri, di Kalbar ada tiga daerah yang termasuk zona merah. Tiga daerah tersebut adalah Kota Pontianak, Kota Singkawang dan Kabupaten Ketapang.
“Karena memang menjaga jiwa jauh lebih penting dari yang lain,” sebutnya.
Dirinya menghimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan keselamatan diri. Sebab ibadah boleh saja dilakukan di rumah. Seperti salat tarawih, Nabi Muhammad SAW hanya tiga malam di masjid sisanya dirumah.
“Artinya tidak ada masalah, yang penting diutamakan penyelamatan diri, tanpa mengabaikan kewajiban,” jelasnya.
Diakuinya Ramadan merupakan bulan untuk melaksanakan ibadah. Namun ibadah tidak harus dilakukan di masjid. Ketika ada mudharatnya dan bisa membahayakan jiwa seperti virus corona, maka lebih baik lakukan ibadah di rumah.
“Sekarang yang dikuatirkan Orang Tanpa Gejala (OTG), padahal sudah ada virus di dalam tubuhnya,” tutup Basri.
Kapolresta Sebut Salat Ied Mengacu Pada Fatwa MUI Pusat
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin menerangkan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan MUI Kota Pontianak. Dalam pelaksanaan Salat Ied akan tetap mengacu pada fatwa MUI Pusat.
“MUI pusat menghimbau kepada kita semua agar bisa berikhtiar dengan membatasi aktivitas ibadah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sejauh ini untuk pelaksanaan salat tarawih di Kota Pontianak dari 333 masjid yang tercatat tidak sampai sepertiga yang masih melaksanakan salat tarawih. Masjid yang masih melaksanakan salat tarawih juga dengan jumlah jamaah yang tidak banyak.
“Artinya mungkin masyarakat kita khususnya yang muslim semakin paham dengan situasi yang ada dan mau memahami fatwa MUI,” tuturnya.
Sementara untuk pelaksanaan Salat Ied, pihaknya juga telah melakukan antisipasi. Tercatat ada sekitar 63 masjid dan lapangan yang tetap akan menyelenggarakan Salat Ied. Namun Polresta Pontianak Kota akan tetap melakukan pendekatan.
“Dalam waktu dekat sesuai dengan yang diagendakan DPRD, akan mengundang dewan masjid, MUI, pimpinan organisasi Islam, PHBI, untuk menyikapi keinginan masyarakat yang ingin tetap melaksanakan Salat Ied,” kata Kombes Pol Komarudin.
Ia menjelaskan upaya komunikasi akan tetap dimaksimalkan kepada masyarakat. Polresta Pontianak Kota juga akan semakin intens melihat beberapa fenomena sosial yang muncul.
“Trend pada awal puasa yang diserbu adalah pasar dan sembako, sekarang bergeser ke toko pakaian, ini yang terus kita evaluasi,” pungkasnya.
Jim I Ariz