Sabtu, 11 Oktober 2025
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Penyelesaian Sengketa dengan cara Hukum Adat yang Mengedepankan Kearifan Lokal

ariz by ariz
29 November 2019
in Headline, Kilas Kalbar, Landak, Lipsus
0
Penyelesaian Sengketa dengan cara Hukum Adat yang Mengedepankan Kearifan Lokal

Hukum adat tertinggi pada Binua Dait Ulu, Kabupaten Landak berlaku sejak turun temurun sebagai jalan tengah dalam penyelesaian sengketa lahan.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

Related posts

Turnamen Mini Soccer Bahasan Cup 2025 Resmi Bergulir di Pontianak

Turnamen Mini Soccer Bahasan Cup 2025 Resmi Bergulir di Pontianak

10 Oktober 2025
Gerakan Skrining TBC dan PSN, Wujudkan Pontianak Sehat dan Bebas Penyakit Menular

Gerakan Skrining TBC dan PSN, Wujudkan Pontianak Sehat dan Bebas Penyakit Menular

10 Oktober 2025

triggernetmedia.com – Sengketa tanah yang terjadi pada masyarakat di Desa Sekendal, Kecamatan Air Besar akhirnya dapat diselesaikan melalui kearifan lokal.

“Langkah tersebut ditempuh dengan menggunakan hukum adat tertinggi pada Binua Dait Ulu yang berlaku sejak turun temurun dalam wilayah tersebut,” ungkap Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, Jum’at (29/11).

Menurut Bupati Karolin, penyelesaian konflik yang terjadi pada masyarakat Desa Sekendal ini sudah sepantasnya dipertahankan guna menjaga kearifan lokal pada wilayah Kabupaten Landak.

“Kami sangat mengapresiasi penyelesaian sengketa yang telah dilakukan oleh warga Desa Sekendal. Cara yang demikian ini harus tetap dipertahankan karena setiap permasalahan yang terjadi dimasyarakat, sebelum diputuskan menuju tingkat yang lebih tinggi sebaiknya diputuskan secara baik-baik menggunakan cara kearifan lokal yakni hukum adat yang berlaku didaerah setempat,” ujar Karolin.

Lebih lanjut, Bupati Karolin mengajak masyarakat Kabupaten Landak tetap menjaga adat dan budaya yang dimiliki oleh warganya. Mengingat Kabupaten Landak pada tahun 2019 ini sudah menjadi percontohan dalam mengelola desa berbasis adat.

“Kita di Kabupaten Landak ini memiliki beraneka ragam adat dan budaya dan perlu diketahui bersama bahwa Kabupaten Landak juga sudah menjadi percontohan dalam mengelola desa berbasis adat,” katanya.

Tentunya, ujar Karolin, semua ini akan terus berlanjut jika peran serta masyarakat mampu menjaganya karena masyarakat lebih tahu adatnya masing-masing.

“Hal ini harus kita pertahankan mengingat setiap permasalahan yang terjadi selain dapat diselesaikan secara hukum pidana ternyata dapat diselesaikan secara hukum adat,” jelasnya.

Camat Air Besar, Heri Sarkinom dikonfirmasi menegaskan, penyelesaian sengketa yang terjadi di Desa Sekendal merupakan bentuk dari sikap masyarakat yang masih mempertahankan dan menghargai adat yang berlaku didesa tersebut.

“Sengketa tanah masyarakat yang terjadi di Desa Sekendal ini sudah lama terjadi, tetapi baru dapat diselesaikan belum lama ini. Penyelesaian dengan cara adat ini merupakan bentuk dari sikap masyarakat setempat yang masih menjunjung tinggi adat setempat karena mereka menyadari bahwa setiap permasalahan dapat diselesaikan secara baik-baik,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sekendal, Markus Pasaribu mengapresiasi masyarakatnya yang telah menggunakan hukum adat dalam setiap penyelesaian permasalahan di masing-masing wilayahnya, dan meminta untuk tetap menerima serta menghormati keputusan tersebut supaya tidak terjadi hal serupa dikemudian hari.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Desa Sekendal yang sudah menyelesaikan sengketa secara hukum adat. Perlu diingat apa yang telah diputuskan bersama supaya semua pihak harus menerima serta menghormati keputusan tersebut dan tentunya kita berharap supaya tidak terulang atau terjadi hal serupa dikemudian hari,” kata Markus.

Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Karolin Margret NatasaKearifan lokalLandakPemkab LandakPenyelesaian sengketa lahan secara adatSengketa Lahan
Previous Post

Pergerakan Rupiah Masih Akan Tertekan Dolar AS

Next Post

Korban First Travel Tolak Umroh dari Menag: Saya Mau Duit Kembali!

Next Post
Korban First Travel Tolak Umroh dari Menag: Saya Mau Duit Kembali!

Korban First Travel Tolak Umroh dari Menag: Saya Mau Duit Kembali!

Turnamen Mini Soccer Bahasan Cup 2025 Resmi Bergulir di Pontianak

Turnamen Mini Soccer Bahasan Cup 2025 Resmi Bergulir di Pontianak

10 Oktober 2025
Gerakan Skrining TBC dan PSN, Wujudkan Pontianak Sehat dan Bebas Penyakit Menular

Gerakan Skrining TBC dan PSN, Wujudkan Pontianak Sehat dan Bebas Penyakit Menular

10 Oktober 2025
Patio Bistro, Qubu Resort Hadirkan Menu of The Month Oktober 2025

Patio Bistro, Qubu Resort Hadirkan Menu of The Month Oktober 2025

10 Oktober 2025

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Turnamen Mini Soccer Bahasan Cup 2025 Resmi Bergulir di Pontianak
  • Gerakan Skrining TBC dan PSN, Wujudkan Pontianak Sehat dan Bebas Penyakit Menular
  • Patio Bistro, Qubu Resort Hadirkan Menu of The Month Oktober 2025

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Turnamen Mini Soccer Bahasan Cup 2025 Resmi Bergulir di Pontianak

Turnamen Mini Soccer Bahasan Cup 2025 Resmi Bergulir di Pontianak

10 Oktober 2025
Gerakan Skrining TBC dan PSN, Wujudkan Pontianak Sehat dan Bebas Penyakit Menular

Gerakan Skrining TBC dan PSN, Wujudkan Pontianak Sehat dan Bebas Penyakit Menular

10 Oktober 2025
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600