triggernetmedia.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella Tymbasz melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus Supriyanto menegaskan tim Penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Ketapang telah melakukan pengecekan terhadap eks mantan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang HMU yakni tersangka Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan menerima gratifikasi Alokasi APBD Kabupaten Ketapang.
“Tim sudah melakukan kunjungan langsung ke alamat rumah berikut lokasi Rumah Sakit sebagai tempat perawatan tersangka mantan Ketua DPRD Ketapang, HMU di Semarang, Jawa Tengah pada bulan September 2019,” jelasnya, Jum’at (4/10).
Menurutnya, dalam pengecekan tersebut, tim Kejari Ketapang sekaligus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Hal tersebut dalam rangka pengecekan tentang keberadaan dan untuk mengetahui kondisi kesehatan tersangka yang sebenarnya. Itu dilaksanakan selama 4 hari sejak 17 s/d 20 September 2019 dan secara umum telah selesai dilakukan pemberkasannya,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus Supriyanto.
Tim penyidik Kejaksaan, lanjutnya, dalam waktu dekat ini sesegera mungkin melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negri (PN) Tipikor Pontianak.
“Pastinya dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, selagi dinyatakan sehat dam memungkinkan utuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai analisa dr tim medis, dalam rangka memenuhi kelengkapannya,” jelasnya.
Jhon I Ariz