triggernetmedia.com – Satu diantara terdakwa Kasus korupsi terkait pengelolaan dana gerakan peningkatan produktivitas pangan berbasis korporasi (GP3K) PT Sang Hyang Seri (SHS), Miftahudin melakukan penyerahan uang pengganti atas kerugian negara terkait kasus yang menimpanya sebesar Rp300 juta.
Penyerahan uang pengganti itu disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Rabu (28/8).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan kedatangan kuasa hukum terdakwa hari ini dalam agenda menyerahkan uang pengganti terkait kasus tindak pidana korupsi PT SHS yang menjerat terdakwa.
“Uang pengganti yang dikembalikan senilai Rp 300 juta,” ungkapnya.
Dikatakan, uang pengganti tersebut saat ini sudah diterima pihak Kejari Ketapang dan telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri yang disetor oleh Bendahara Kejari Ketapang, disaksikan Jaksa Penuntut Umum serta pihak terdakwa yang diwakili oleh kuasa hukumnya,”kata Agus Supriyanto.
“Tentunya dengan itikad baik ini, setidaknya dapat menjadi pertimbangan terdakwa dalam menjalani proses hukum yang sedang dijalaninya,” ujar Agus Supriyanto menambahkan.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Denie Amiruddin mengatakan kalau pengembalian uang pengganti atas kerugian negara oleh kliennya merupakan bentuk itikad baik kliennya.
“Pengembalian kerugian uang negara itu merupakan bentuk tanggungjawab dan itikad baik dari klien kami atas apa yang pernah dinikmatinya,” jelasnya.
“Klien kami mengaku menyesali perbuatannya dan kita berharap dengan itikad baik atas pengembelian kerugian uang negara ini, klien kami bisa mendapat pertimbangan dari majelis hakim dalam sidang-sidang selanjutnya terhadap klien kami,” ujar Kuasa Hukum terdakwa, Denie Amiruddin.
Jhon I Ariz