triggernetmedia.com – Sejumlah pengurus Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Desa Melamut Bersatu, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi melaporkan oknum Kadesnya. Mereka meminta pertanggung jawaban oknum kepala Desa Melamut Bersatu.
“MS kita duga telah melakukan pemalsuan tanda tangan para pengurus BPD dalam laporan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau LPJ APBDes tahun 2017 dan 2018,” ungkap Wakil Ketua BPD Melamut Bersatu, Nur Aim, Rabu (28/8).
Nur Aim mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dan membawa sejumlah bukti terkait pengungkapan dokumen LPJ APBDes Melamut Bersatu tahun 2017 dan 2018. Dirinya menegaskan sembilan orang pengurus BPD Melamut Bersatu telah membantah dan tidak pernah merasa menandatangani dokumen LPS tersebut
“Jangan main-main, ini uang Negara. Kami selaku pengurus BPD tidak mau bertanggung jawab jika dikemudian hari ada tersangkut masalah hukum. Apabila ditemukan penyalahgunaan dana desa,” tegasnya.
Tidak ingin tersangkut masalah hukum dikemudian hari, Marcis yang juga merupakan Anggota BPD Melamut Bersatu turut menyatakan sikap. Dirinya juga menyesalkan atas ulah oknum Kepala Desa yang di duga kuat melakukan pemalsuan tandatangan pengurus BPD Melamut Bersatu.
“Dia sudah melakukan tindakan yang kurang tepat dengan memalsukan tanda tangan para pengurus BPD dalam LPJ APB-Des,” sebutnya.
“Yang namanya LPJ APB-Des, tentu kaitannya dengan masalah pencairan anggaran dana desa. Dan memang, pihak BPD semestinya harus mengetahui proses yang benar agar tidak jadi persoalan hukum,” ujar Marcis menambahkan.
Dea I Ariz