triggernetmedia.com – Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Michael Tery Hendrata, menyatakan pihaknya telah melakukan pelimpahan dua mobil mewah hasil tangkapan pada bulan Maret dan bulan Mei lalu yang diduga dari negeri Jiran, Malaysia kepada pihak Bea Cukai Jagoi Babang.
“Penangkapan mobil yang diduga dari negara tetangga itu dilakukan pada bulan Maret 2019, tepatnya di daerah Lumar. Penangkapan tersebut atas informasi masyarakat berkaitan dengan adanya lintas mobil mewah yang diduga dari seberang, tanpa dilengkapi dengan dokumen lengkap,” ungkapnya, Jum’at (23/8).
AKP. Michael Tery Hendrata membeberkan, bahwa dua mobil Sedan Merk Chevrolet Jenis Chevelle SS warna Biru Tua lis Putih, dan satu unit Ferrari warna merah masing-masing diamankan dijalur lintas yang berbeda.
“Utuk mobil Ferrari warna merah ditangkap pada bulan Mei 2019. Mobil ini kita amankan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Kemudian dilakukan pengejaran dan dapat dihentikan di Jalan Sanggau Ledo tepatnya depan Kuburan Cina Bongja,” jelasnya.
“Kemudian setelah dilakukan pengecekan sedang membawa satu unit Mobil Sedan Merk FERRARI warna Merah yang di cat hitam kusam untuk mengelabui bahwa mobil tersebut adalah mobil jelek atau mobil ongsokan. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan yang membawa truk tersebut ada dua orang laki-laki yakni Nanang dan Florentinus Aristo. Pelaku mengaku membawa atau mendapatkan Mobil Ferrari tersebut dari Jagoi Babang, tepatnya di jalan Negara yang langsung di pindahkan dari Truk Malaysia, dan masuk ke wilayah Indinesia melalui Jalan Tikus Perkebunan Sawit,” jelasnya lagi.
Namun, ujar Kasat Reskrim, sopir yang mengendarai truk tersebut tidak dapat menunjukkan surat maupun Ddkumen yang sah dari pihak yang berwenang. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut. Kisaran harga untuk mobil Chevrolet tersebut berkisar Rp1,5 milyar, dan mobil Ferrari senilai Rp2,5 M.
“Kami jajaran Polres Bengkayang dan Polsek tentu selalu melakukan kegiatan Kepolisian danĀ tindakan penyelidikan ke guna mengantisipasi beredarnya barang-barang ilegal yang masuk dari Batas. Tentu juga kami mengandeng instansi-instansi terkait, baik itu Bea Cukai maupun Karantina, dan pemeritah setempat. Tentu juga masyarakat memiliki andil dalam berpartisipasi memberikan kami informasikan,” tegas AKP Tery Hendrata.
Dari Januari hingga Agustus ini, ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Michael Terry Hendrata, sudah banyak melakukan penangkapan baik itu barang berupa pakaian bekas lelong, makanan, dan bahkan elektronik.
“Sesuai Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabenan, maka para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikitnya 50 juta dan paling banyak 5 Milyar,” timpal Kasatreskrim.
Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jagoi Babang, Satrianto Sejati mengatakan, pelimpahan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bengkayang merupakan bentuk sinergitas antar Bea Cukai dan kepolisian.
“Pelimpahan ini merupakan kepercayaan buat kami. Dan menjadi pembelajaran bagi kami, dan kami tentu terus meningkatkan pengawasan dengan pola yang efektif dan efisien,” ujarnya.
Satrianto Sejati menyatakan, pada dasarnya pengawasan tersebut adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pada Bea Cukai atau pun Polres, melainkan perlu peran aktif masyarakat.
“Secara kasat mata memang mobil ini mobil kuno, tapi dari sisi harga bisa mencapai miliaran rupiah. Itu kalau dilelang akan menjadi penerimaan negara yang cukup tinggi,” ungkapnya.
“Selama ini kerjasama antar Polres Bengkayang, Bea Cukai dan Karantina berjalan dengan sangat baik. Semoga kedepan sinergitas terus berjalan,” katanya.
Nar I Ariz