banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Oknum LSM Ditersangkakan Polisi

banner 120x600

triggernetmedia.com – Oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ketapang, MS (35) diamankan jajaran Satreskrim Polres Ketapang, Rabu (21/8). MS ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan bermodus makelar kasus (markus).

“Dalam aksinya tersangka MS mengaku kepada pelapor dapat menyelsaikan suatu perkara yang sedang ditangani Kejaksaan asalkan menyediakan uang sebesar 50 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, Jum’at (23/8).

Kasus yang akan ditangani tersangka MS, yakni tentang perkara penganiayaan yang menimpa adik pelapor atas nama Heriyanto. MS meyakinkan kepada pelapor bahwa adiknya akan bebas.

“Kepada si pelapor MS ini menyatakan bahwa dirinya kenal dekat dengan Bupati Ketapang, Kapolres Ketapang dan Kejaksaan sehingga bisa mengurus adik pelapor bebas tanpa syarat,” beber AKP Eko Mardianto.

Merasa yakin apa yang disampaikan MS, sambung Kasatreskrim,  si pelapor pada Kamis (2/5) menyerahkan uang Rp 50 juta kepada MS, dengan harapan adik kandungnya dapat bebas.

Baca juga  MUI Umumkan Vaksin Covid-19 Merah Putih Halal dan Suci

Saat itu MS mengatakan kepada pelapor bahwa adinya akan bebas tanggal 6 Mei.

“Namun, setelah hari Senin 6 Mei 2019 ternyata adik kandung pelapor tidak bebas. MS pun kembali mengatakan bahwa akan bebas pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2019,” kata Kasatreskrim AKP Eko Mardianto.

“Setelah berjanji bebas tanggal 9 Mei, ternyata tidak kunjung bebas. MS kembali mengulur waktu yakni bebas tanggal 28 Mei 2019. Namun, janji MS tidak juga terealisasi dan akhirnya membuat keluarga merasa tertipu,” Kasatreskrim menambahkan.

Merasa ditipu, pelapor kemudian mendesak MS bertanggungjawab mengembalikan uang yang diberikan.

Hasilnya MS sanggup mengembalikan Rp 15 juta terlebih dahulu, dan berjanji melunasi sisanya Rp 35 juta bulan Juni.

Namun janji dibulan itu tak kunjung ditepati MS.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Ketapang pada 6 Agustus 2019.

Setelah menerima laporan tersebut, Polres Ketapang kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan melakukan pemanggilan kepada MS.

Baca juga  LKPJ Wali Kota Pontianak TA 2020, Eksekutif Akan Tindaklanjuti Rekomendasi Legislatif

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan saksi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, MS ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan.

“Bukti yang diamankan diantaranya dua buah kuitansi. Masing-masing kuitansi dikeluarkan pada 2 Mei dan 17 Juni 2019, satu untuk untuk pembayaran penyelesaian perkara dan satunya janji soal pengembalian sisa uang,” kata AKP Eko Mardianto.

 

Jhon I Ariz

 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.