triggernetmedia.com – Proyek Pembangunan Rehabilitasi Jalan Poros Desa (Pordes) Simpang Provinsi-Poring Kecamatan Nanga Pinoh kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan pagu dana Rp5,7 Miliar saat ini sudah dalam tahap pengerjaan.
Namun pada pelaksanaannya, pengerjaan proyek tersebut dituding dikerjakan secara asal asalan dan terekspose di media daring.
Atas tudingan tersebut, piihak pelaksana proyek langsung mengklarifikasi pernyataan yang dirasa kurang mendasar dan merugikan.
“Tudingan itu tidak benar. Sebab pihak perusahaan dalam pekerjaan tersebut, sudah sesuai dengan analisa, RAB dan kontrak yang ada,” kata Epiyantono, pengawas lapangan CV Hanadifa Adi Perkasa kepada sejumlah pewarta di Melawi, Rabu (21/8).
Epiyantono mengatakan, terkait penggunaan mesin Molen atau Molen Redmix dalam pekerjaannya hanya digunakan untuk produk beton.
“Yakni LPB, LPA, Sensit,” jelasnya.
Menurutnya pekerjaan dimulai dari pembentukan bodi jalan Landasan Pondasi Agregat yang disebut LPA.
Epiyantono menegaskan, pengerjaan Jalan Poros Desa atau Pordes di Simpang Provinsi-Poring Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi sudah berdasarkan spesifikasi tehnik pekerjaan yang ada dalam dokumen kontrak.
“Dalam pelaksanaan proyek ini tentunya pihak perusahaan tidak akan berani mengambil resiko jika dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi tehnik pekerjaan,” jelasnya.
Selain itu sambungnya, nantinya BPK akan memeriksa terhadap semua pekerjaan yang telah dikerjakan.
“Jadi intinya pihak perusahan tidak akan berani melakukan penyimpangan baik dalam hal pengurangan volume maupun merubah spesifikasi teknis item pekerjaan,” pungkasnya.
Dea I Ariz