triggernetmedia.com – Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Hadi Mulyono Upas (HMU) bersama istri dan anaknya pada Selasa pagi (20/8) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang di Jalan M.T Haryono.
HMU tiba di Kantor Kejari Ketapang sekira pukul 11:00 wib yang juga dikawal oleh ajudannya.
Kedatangan HMU ke Kejari Ketapang itu berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus Kejari Ketapang mengumumkan bahwa HMU diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp4 miliar pekan lalu.
Kejari Ketapang menyatakan, tersangka HMU menerima gratifikasi dan penyalahgunaan wewenangnya sebagai anggota Dewan, sekaligus ketua DPRD Ketapang.
Penyelewengan kewenangan itu dilakukan melalui praktik penyaluran pokok pikiran atau jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun anggaran 2017-2018.
Politisi PDI Perjuangan, HMU diperiksa tim penyidik Kejari Ketapang selama empat jam lamanya.
HMU diperiksa tim penyidik Kejari Ketapang sejak pukul 11:00 wib hingga pukul 15:30 wib.
Usai menjalani pemeriksaan. HMU yang masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Ketapang itu kemudian digiring petugas keluar dari gedung Kejari Ketapang.
HMU bergegas masuk ke sebuah mobil Inova warna hitam yang terparkir di depan lobi gedung Kejari.
Saat itu HMU langsung dibawa ke RS. Agus Djam Ketapang guna memastikan kondisi kesehatannya.
Hal itu dilakukan tim penyidik Kejari Ketapang guna melengkapi syarat penahanan tersangka.
Di RS Agus Djam Ketapang, tersangka HMU menjalani pemeriksaan hingga pukul 18:00 wib.
Oleh tim medis dinyatakan bahwa kondisi HMU sedang menderita gangguan kesehatan pada jantung dan paru-paru.
“Kondisi tersebut mengharuskan tindakan perawatan medis terhadap HMU. Dimana perawatannya sensiri dilakukan di rumah sakit ini,” ujar salah satu petugas medis.
Jhon I Ariz