Minggu, 16 November 2025
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

JPU Tuntun PT Laman Mining Ganti Rugi Rp 37,5 dan Cabut Ijin Usaha

ariz by ariz
17 Agustus 2019
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar, Sospolhukam
0
JPU Tuntun PT Laman Mining Ganti Rugi Rp 37,5 dan Cabut Ijin Usaha
1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang dengan terdakwa korporasi PT Laman Mining atas kasus penambangan Ilegal di kawasan HPK diwilayah Matan Hilir Utara (MHU) beberapa waktu lalu.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana terhadap PT Laman Mining dengan pidana denda Rp 37,5 Miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha PT Laman Mining.

Related posts

Pemkot Pontianak Bangun Turap 676 Meter di Sungai Jawi untuk Cegah Genangan

Pemkot Pontianak Bangun Turap 676 Meter di Sungai Jawi untuk Cegah Genangan

15 November 2025
Ratusan Atlet Taekwondo Bersaing di Wali Kota Cup 4 Pontianak

Ratusan Atlet Taekwondo Bersaing di Wali Kota Cup 4 Pontianak

15 November 2025

Pada sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU yang dimulai pukul 13.05 WIB itu dihadiri para pihak.

Termasuk menghadirkan Direktur PT Laman Mining, Benny Bevlyadi.

Majelis Hakim dipersidangan tersebut dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Iwan Wardhana, hakim anggota yakni Ersin dan Hendra Kusuma Wardhana.

Kasi Pidum, Rudy Astanto menyatakan bahwa PT Laman Mining telah terbukti melakukan tindak pidana penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin, sebagaimana peraturan menteri sesuai dengan pasal dakwaan pertamanya pasal 89 ayat (2) huruf a uu nomor 18 tahun 2017 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.

“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap PT Laman Mining pidana denda Rp 37,5 Miliar dan apabila terdakwa tidak membayar denda dalam satu bulan maka harta kekayaan milik korporasi akan dilakukan perampasan dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha PT Laman Mining,” ungkapnya.

Selain menuntut pidana denda dan pencabutan izin usaha PT Laman Mining, pihaknya juga melakukan perampasan barang bukti berupa 7 unit alat berat atau eksavator.

“Kasus ini awalnya dari KLHK kemudian dilimpahkan ke Kejati dan kemudian dilimpahkan ke kita karena tempat kejadian perkaranya di Ketapang,” beber kasi Pidum Rudy Astanto

.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Laman Mining, Milki Usman menyatakan  menghormati keseriusan Jaksa dalam merumuskan tuntutan yang ditujukan kepada pihaknya. Namun pihaknya berpandangan  apa yang dituntut oleh jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Karena dalam persidangan tidak terungkap kami melakukan penambangan dikawasan hutan, apalagi HPK Sungai Tulak belum ditetapkan menteri,” katanya.

Untuk itu pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa dengan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Selain itu pihaknya juga menilai bahwasanya pihaknya belum ada melakukan penambangan dan terkait kehadiran pihak Gakum yang melakukan penetapan pihaknya sebagai tersangka diakuinya sebenarnya tidaklah sesuai dengan kewenangan pihak Gakum.

“Kehadiran Gakum ini bertentangan dengan UU 18 mengenai kerusakan lingkungan karena sampai saat ini belum ada badan resmi yang berwenang yang ditunjuk untuk menangani perkaran kerusakan lingkungan, karena badan resmi langsung dibawah Presiden sementara Gakum ini kan bukan,” nilainya.

 

Jhon I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: JPU vs PT Laman MiningPertambangan ilegal
Previous Post

Tim Penyidik Kejari Ketapang Geledah Ruang Kerja HMU

Next Post

PLN UIW Kalbar Miliki Tim Elit PDKB TT Atasi Gangguan Jaringan

Next Post
PLN UIW Kalbar Miliki Tim Elit PDKB TT Atasi Gangguan Jaringan

PLN UIW Kalbar Miliki Tim Elit PDKB TT Atasi Gangguan Jaringan

Pemkot Pontianak Bangun Turap 676 Meter di Sungai Jawi untuk Cegah Genangan

Pemkot Pontianak Bangun Turap 676 Meter di Sungai Jawi untuk Cegah Genangan

15 November 2025
Ratusan Atlet Taekwondo Bersaing di Wali Kota Cup 4 Pontianak

Ratusan Atlet Taekwondo Bersaing di Wali Kota Cup 4 Pontianak

15 November 2025
Kapuas Hulu Borong Enam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2025

Kapuas Hulu Borong Enam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2025

15 November 2025

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pemkot Pontianak Bangun Turap 676 Meter di Sungai Jawi untuk Cegah Genangan
  • Ratusan Atlet Taekwondo Bersaing di Wali Kota Cup 4 Pontianak
  • Kapuas Hulu Borong Enam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2025

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pemkot Pontianak Bangun Turap 676 Meter di Sungai Jawi untuk Cegah Genangan

Pemkot Pontianak Bangun Turap 676 Meter di Sungai Jawi untuk Cegah Genangan

15 November 2025
Ratusan Atlet Taekwondo Bersaing di Wali Kota Cup 4 Pontianak

Ratusan Atlet Taekwondo Bersaing di Wali Kota Cup 4 Pontianak

15 November 2025
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600