Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

JPU Tuntun PT Laman Mining Ganti Rugi Rp 37,5 dan Cabut Ijin Usaha

ariz by ariz
17 Agustus 2019
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar, Sospolhukam
0
JPU Tuntun PT Laman Mining Ganti Rugi Rp 37,5 dan Cabut Ijin Usaha
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang dengan terdakwa korporasi PT Laman Mining atas kasus penambangan Ilegal di kawasan HPK diwilayah Matan Hilir Utara (MHU) beberapa waktu lalu.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana terhadap PT Laman Mining dengan pidana denda Rp 37,5 Miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha PT Laman Mining.

Pada sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU yang dimulai pukul 13.05 WIB itu dihadiri para pihak.

Termasuk menghadirkan Direktur PT Laman Mining, Benny Bevlyadi.

Majelis Hakim dipersidangan tersebut dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Iwan Wardhana, hakim anggota yakni Ersin dan Hendra Kusuma Wardhana.

Kasi Pidum, Rudy Astanto menyatakan bahwa PT Laman Mining telah terbukti melakukan tindak pidana penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin, sebagaimana peraturan menteri sesuai dengan pasal dakwaan pertamanya pasal 89 ayat (2) huruf a uu nomor 18 tahun 2017 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.

“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap PT Laman Mining pidana denda Rp 37,5 Miliar dan apabila terdakwa tidak membayar denda dalam satu bulan maka harta kekayaan milik korporasi akan dilakukan perampasan dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha PT Laman Mining,” ungkapnya.

Selain menuntut pidana denda dan pencabutan izin usaha PT Laman Mining, pihaknya juga melakukan perampasan barang bukti berupa 7 unit alat berat atau eksavator.

“Kasus ini awalnya dari KLHK kemudian dilimpahkan ke Kejati dan kemudian dilimpahkan ke kita karena tempat kejadian perkaranya di Ketapang,” beber kasi Pidum Rudy Astanto

.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Laman Mining, Milki Usman menyatakan  menghormati keseriusan Jaksa dalam merumuskan tuntutan yang ditujukan kepada pihaknya. Namun pihaknya berpandangan  apa yang dituntut oleh jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Karena dalam persidangan tidak terungkap kami melakukan penambangan dikawasan hutan, apalagi HPK Sungai Tulak belum ditetapkan menteri,” katanya.

Untuk itu pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa dengan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Selain itu pihaknya juga menilai bahwasanya pihaknya belum ada melakukan penambangan dan terkait kehadiran pihak Gakum yang melakukan penetapan pihaknya sebagai tersangka diakuinya sebenarnya tidaklah sesuai dengan kewenangan pihak Gakum.

“Kehadiran Gakum ini bertentangan dengan UU 18 mengenai kerusakan lingkungan karena sampai saat ini belum ada badan resmi yang berwenang yang ditunjuk untuk menangani perkaran kerusakan lingkungan, karena badan resmi langsung dibawah Presiden sementara Gakum ini kan bukan,” nilainya.

 

Jhon I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: JPU vs PT Laman MiningPertambangan ilegal
Previous Post

Tim Penyidik Kejari Ketapang Geledah Ruang Kerja HMU

Next Post

PLN UIW Kalbar Miliki Tim Elit PDKB TT Atasi Gangguan Jaringan

ariz

ariz

Next Post
PLN UIW Kalbar Miliki Tim Elit PDKB TT Atasi Gangguan Jaringan

PLN UIW Kalbar Miliki Tim Elit PDKB TT Atasi Gangguan Jaringan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Bangun Budaya Kerja Berbasis Etika dan Integritas

Bangun Budaya Kerja Berbasis Etika dan Integritas

29 Juli 2026
Pontianak Pertahankan Gelar Juara Umum HKG PKK Kalbar 2026

Pontianak Pertahankan Gelar Juara Umum HKG PKK Kalbar 2026

29 Juli 2026
Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi Lampaui Prabowo

Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi Lampaui Prabowo

29 Juli 2026
Lulusan IPDN Diminta Jadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas

Lulusan IPDN Diminta Jadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas

29 Juli 2026

Recent News

Bangun Budaya Kerja Berbasis Etika dan Integritas

Bangun Budaya Kerja Berbasis Etika dan Integritas

29 Juli 2026
Pontianak Pertahankan Gelar Juara Umum HKG PKK Kalbar 2026

Pontianak Pertahankan Gelar Juara Umum HKG PKK Kalbar 2026

29 Juli 2026
Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi Lampaui Prabowo

Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi Lampaui Prabowo

29 Juli 2026
Lulusan IPDN Diminta Jadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas

Lulusan IPDN Diminta Jadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas

29 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development