triggernetmedia.com – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang dengan terdakwa korporasi PT Laman Mining atas kasus penambangan Ilegal di kawasan HPK diwilayah Matan Hilir Utara (MHU) beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana terhadap PT Laman Mining dengan pidana denda Rp 37,5 Miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha PT Laman Mining.
Pada sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU yang dimulai pukul 13.05 WIB itu dihadiri para pihak.
Termasuk menghadirkan Direktur PT Laman Mining, Benny Bevlyadi.
Majelis Hakim dipersidangan tersebut dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Iwan Wardhana, hakim anggota yakni Ersin dan Hendra Kusuma Wardhana.
Kasi Pidum, Rudy Astanto menyatakan bahwa PT Laman Mining telah terbukti melakukan tindak pidana penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin, sebagaimana peraturan menteri sesuai dengan pasal dakwaan pertamanya pasal 89 ayat (2) huruf a uu nomor 18 tahun 2017 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap PT Laman Mining pidana denda Rp 37,5 Miliar dan apabila terdakwa tidak membayar denda dalam satu bulan maka harta kekayaan milik korporasi akan dilakukan perampasan dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha PT Laman Mining,” ungkapnya.
Selain menuntut pidana denda dan pencabutan izin usaha PT Laman Mining, pihaknya juga melakukan perampasan barang bukti berupa 7 unit alat berat atau eksavator.
“Kasus ini awalnya dari KLHK kemudian dilimpahkan ke Kejati dan kemudian dilimpahkan ke kita karena tempat kejadian perkaranya di Ketapang,” beber kasi Pidum Rudy Astanto
.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Laman Mining, Milki Usman menyatakan menghormati keseriusan Jaksa dalam merumuskan tuntutan yang ditujukan kepada pihaknya. Namun pihaknya berpandangan apa yang dituntut oleh jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Karena dalam persidangan tidak terungkap kami melakukan penambangan dikawasan hutan, apalagi HPK Sungai Tulak belum ditetapkan menteri,” katanya.
Untuk itu pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa dengan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Selain itu pihaknya juga menilai bahwasanya pihaknya belum ada melakukan penambangan dan terkait kehadiran pihak Gakum yang melakukan penetapan pihaknya sebagai tersangka diakuinya sebenarnya tidaklah sesuai dengan kewenangan pihak Gakum.
“Kehadiran Gakum ini bertentangan dengan UU 18 mengenai kerusakan lingkungan karena sampai saat ini belum ada badan resmi yang berwenang yang ditunjuk untuk menangani perkaran kerusakan lingkungan, karena badan resmi langsung dibawah Presiden sementara Gakum ini kan bukan,” nilainya.
Jhon I Ariz