banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Tersus Ilegal diberi Toleransi 6 Hari Tuntaskan Bongkar Muat

Kondisi Tersus ilegal pasca di segel dinas terkait. Aktifitas bongkar muat diberikan tenggat waktu 6 hari untuk menyelesaikan pekerjaan. (Foto Istimewa).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Perwakilan pemilik kapal bersama perwakilan buruh dan beberapa LSM mendatangi Satpol PP, mereka meminta dispensasi selama satu tahun terkait larangan operasional Terminal Khusus (Tersus) milik CV. Juara Motor yang berada di sekitar Jembatan Pawan 2 (dua).

Namun permintaan tersebut ditolak Satpol PP Ketapang. Pihak Satpol PP justru memberi waktu selama 6 hari kepada para buruh untuk menyelesaikan pembongkaran terhadap keberadaan sebuah kapal yang tertambat dilokasi tersebut.

“Kemarin ada didatangi perwakilan dari Kapal, beberapa agen, perwakilan buruh serta LSM yang hendak mengadvokasi aspirasi para buruh. Mereka meminta dispensasi operasi selama satu tahun, namun dengan tegas kami tolak permintaan tersebut,” Kata Kepala Satpol PP Ketapang, Muslimin melalui Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Ketapang, Pitriyadi Jum’at (9/8).

Penolakan tersebut, sebut Pitriyadi, karena Pemda sendiri melalui Bupati pada tahun 2014 telah mengeluarkan surat penolakan. Lantaran beberapa alasan seperti menganggu keamanan dan keselamatan perairan serta menganggu keamanan keberadaan jembatan pawan 2 yang berdekatan dengan lokasi Tersus.

“Lantaran permintaan terkait dispensasi selama satu tahun ditolak, pihak perwakilan buruh dilokasi tersebut hanya meminta toleransi agar diberikan waktu untuk menyelesaikan aktivitas bongkar muat satu kapal yakni kapal KM Cahaya 18. Sebab, upah bongkar muat sudah diambil separuh oleh para buruh,” ungkapnya.

Menurut Pitriayadi, para pihak perwakilan mengaku ada 20-30 buruh yang sudah menerima uang muka untuk membongkar kapal, termasuk supir truk atau pickup yang bekerja. Mereka meminta toleransi waktu untuk menyelesaikan bongkar muat satu kapal lagi.

Atas pertimbangan tersebut, Pemkab Ketapang melalui dinas terkait memberikan toleransi hingga 3 hari. Diperkirakan pasca lebaran idul adha semua pekerjaan harus sudah selesai dan tidak ada lagi aktivitas.

“Nanti kita akan cek setelah batas waktu itu jika ada kita hentikan dan jika masih membangkang kita akan bongkar,” tegas Fitriyadi.

Fitriyadi menambahkan, pihaknya akan mengawasi lokasi tersebut untuk memastikan apakah ada aktivitas sesuai permintaan dari perwakilan buruh atau tidak, dan akan mengawasi hingga bats waktu yang diberikan.

“Tadi pagi di cek aktivitas tidak ada lagi, kita lihat sampai deadline waktu ini, yang jelas tidak ada alasan kalau deadline yang diberikan telah lewat,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani meminta Satpol PP tegas melakukan penindakan terkait penegakan Perda, termasuk dalam pembongkaran Tersus Ilegal tersebut.

“Kalau benar buruh sudah mengambil uang muka upah, jika tidak ada solusi tidak masalah diberi batas waktu bongkar itu, tetapi ingat jangan ada alasan meminta perpanjangan waktu dengan berbagai alasan apapun lagi,” ujarnya.

Abdul Sani menilai, pihak pengusaha terkesan takut sehingga perwakilan dari kapal, beberapa agen, perwakilan buruh serta LSM yang hendak mengadvokasi aspirasi para buruh seperti jadi tameng untuk mendapatkan toleransi waktu.

“Padahal infonya barang yang dibongkar bukan semua sembako ada juga semen dan lain-lain, jadi itu tentu untuk kepentingan pengusaha yang mengastasnamakan masyarakat. Jadi kita minta Satpol PP tegas jika batas waktu diberikan lewat dan masih ada aktivitas maka harus dibongkar sebagai efek jera,” timpalnya.

 

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *