triggernetmedia.com – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak, Juliantoro menyatakan Tim Penyidik Kejari Pontianak telah melakukan penahanan terhadap 2 orang unsur pimpinan PT. Asuransi Jasindo (Persero).
“Keduanya adalah DS selaku Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Kantor Pusat dan RTW selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri Asuransi Jasindo Kantor Pusat,” kata Juliantoro, Kamis (8/8).
Juliantoro menjelaskan, kedua unsur pimpinan PT. Asuransi Jasindo (Persero) itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lain, yakni MTB selaku Kepala Cabang PT. Jasindo Pontianak.
“Ini juga terkait perkara dugaan tipikor pada proses dan pencairan pembayaran atas klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 diperairan Kepulauan Solomon,” ujarnya.
Peristiwa tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 terjadi pada Oktober 2014. Namun, klaim asuransi baru diajukan pada tahun 2016. Kemudian, pembayaran klaim terjadi pada Desember 2018.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Kejari Pontianak menyimpulkan hasil penyidikan. Kajati Kalbar bersama Kajari Pontianak selanjutnya menggelar ekspose media massa terkait transparansi dan sejauh mana proses penegakan kasus tipikor tersebut ditangani Kejari Pontianak.
Dalam ekspose media tersebut, terungkap bahwa, adapun modus operandi para tersangka melakukan perbuatan korupsi adalah dengan memproses secara tidak cermat. Karena tidak melakukan verifikasi atas berkas permintaan pencairan klaim terkait tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 yg diajukan oleh PT. Pelayaran Bintang Kapuas Armada. Sehingga negara dirugikan sebesar 4,7 milyar rupiah lebih,” beber Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro.
Kini, kedua tersangka DW dan RTS yang tersangkut kasus Tipikor itu dititipkan ke Rutan Pontianak untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan.
Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantor menambahkan, dalam kasus Tipikor tersebut, masih terbuka peluang adanya tersangka baru.
“Akan kita sampaikan nanti. Sekarang ini kita masih sambil menunggu hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan para TSK. Perlu diketahui untuk TSK MTB hari ini yang bersangkutan tidak hadir atas panggilan pemeriksaan oleh penyidik degan alasan ada urusan kantor. Pemeriksaan akan kembali dijadwalkan minggu depan,” jelasnya.
Ariz