triggernetmedia.com – Kepala Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) resmi dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri Ketapang, pada Senin (5/8). Laporan tersebut terkait dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2018.
Tahun 2018, diketahui Desa Sungai Nanjung melakukan pembangunan fisik sebanyak 25 paket pekerjaan bersumber dari DD. Hal itu sesuai dalam laporan rincian penggunaan DD tahun 2018 di papan informasi.
Dalam laporan tertulis yang disampaikan ke Kejaksaan, salah satunya berisi tentang ketidaksesuaian pembangunan dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB), seperti satu diantaranya pada item upah pekerja (tukang).
Ketidaksesuaian upah pekerja dari RAB sendiri diperkuat oleh pengakuan sejumlah para pekerja. Hal itu diketahui saat awak media mewawancara langsung ke beberapa pekerja dengan acuan RAB masing-masing paket pekerjaan, Selasa (6/8) di Sungai Nanjung.
Salah satu pekerja Pembangunan/Peningkatan Jalan Usaha Tani Laterit Sawah Karya Bakti RT 04, Mubin (58) mengaku, jika dalam pekerjaannya hanya diupah sesuai jumlah banyaknya timbunan yang dihitung per dum truk.
“Satu dum truk tanah yang kita timbunkan harganya Rp 100 ribu. Jumlah keseluruhannya 173 dum truk tanah sampai pekerjaan selesai. Sedangkan waktu pekerjaan 15 hari, kemudian ada juga biaya tambahan pelurusan jalan yang dihitung berbeda,” kata Ketua RT 04 ini.
Khusus pekerjaan tersebut, dalam RAB tertuang bahwa upah pekerja (HOK) Rp 37.646.847, mandor Rp 12.107.655 dan pekerja tak terlatih Rp 25.539.192. Total biaya keseluruhan proyek ini menelan Rp 177.090.832, beberapa waktu lalu pekerjaan ini juga telah diperiksa tim audit Insvektorat Ketapang.
Selanjutnya hal serupa kembali terjadi di RT 05, tepatnya pada Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani, bahkan pekerjanya hanya dibayar per hari Rp 100 ribu. Ia mengaku, di awal pengerjaan tidak memegang RAB, dan hanya bekerja sesui perintah.
“Dalam pengerjaan jembatan itu, kita bekerja sebanyak empat orang. Upahnya Rp 100 per hari. Saya pribadi bekerja enam hari. Dari awal memang dijanjikan Rp 100 per hari untuk upahnya,” ungkap salah satu pekerjanya, Mohsin.
“Kalau di RAB nya tidak sesuai dengan yang dibayarkan, tentu saya merasa dirugikan. Jika ada sisa upah sesui RAB itu, ya mau saya ambil, sebab itu hak saya,” ujarnya.
Di pekerjaan ini, sesuai RAB dituliskan bahwa upah pekerja (HOK) Rp 16.497.705, pekerja terlatih Rp 5.730.565, tukang Rp 6.151.583 dan kepala tukang Rp 615.458. Total nilai pekerjaan secara keseluruhan Rp 51.731.617.
Selain itu, di RT 08, pada pembangunan WC umum juga terjadi perbedaan realisasi upah pekerja dengan yang tertuang di RAB, Seperti diungkapkan pekerjanya, Sulaiman (36).
Saat pelaksanaan pengerjaan WC umum, ia mengaku bekerja secara borongan dengan total keseluruhan upah yang dibayarkan Rp 4 juta. Dirinya menyebutkan, bahwa ketika bekerja tidak mengetahui RAB.
“Pada pelaksanaan pekerjaan, kita ada dua orang. Pengerjaannya secara borongan dengan total upahyang kami terima sampai selesai Rp 4 juta. Untuk waktu pekerjaan kami selesaikan kurang lebih belasan hari,” tuturnya.
Setelah mengetahui di RAB bahwa upah pekerja Rp 6.427.365, pekerja 2.846.340, tukang Rp 3.253.845 dan kepala tukang Rp 327.180, Sulaiman mengaku merasa sangat dirugikan. Dirinya juga menyebutkan, jika dalam RAB ada beberapa item yang dilapangan tidak ada.
“Jika mengacu ke RAB, yang kita terima tidak sesuai. Jadi kita minta dibayarkan sisanya. Sebelumnya kita tidak tahu kalau upahnya lebih besar dari yang diterima, ini sama saja menjual nama kami. Kemudian, kalau saya lihat RAB nya, ada beberapa item yang ditulis, namun barangnya tidak ada, ” ucapnya.
Dia menambahkan, terkait sudah dilaporkannya permasalahan ini ke Kejaksaan Negeri Ketapang oleh warga Sungai Nanjung, dirinya sangat mendukung. Serta, jika terbukti ada kesalahan meminta untuk diproses hukum seadil-adilnya.
Sementara itu, Pelaksana Kegiatan DD Sungai Nanjung, Jimmy Wahyudi SKM menyatakan, bahwa pelaksanaan pembangunan dari DD tahun2018 di Desa Sungai Nanjung sudah sesuai dengan RAB.
“Setahu saya, seluruh kegiatan dilapangan tersebut sudah sesuai dengan RAB, karena ada pajaknya juga,” aku Jimmy Wahyudi ketika konfirmasi via telpon, Rabu (7/8) siang.
Diungkapkan Jimmy, pelaksana kegiatan itupun dilaksanakan oleh Kadus dan RT. Sedangkan kapasitas dirinya, ia mengaku hanya mengetahui saja. Kemudian, untuk pemantauan dirinya juga pernah turun lapangan.
Mengenai adanya laporan dari masyarakat ke Kejaksaan tentang dugaan penyelewengan ADD dan DD, dirinya tidak mempersoalkan. Terlebih disebutkannya, Desa Sungai nanjung juga telah dilakukan pemeriksaan secara reguler oleh Inspektorat Ketapang bersama sejumlah Desa Lainnya.
“Silakan saja masyarakat melapor, kita juga telah ada pemeriksaan secara reguler dari Inspektorat,” timpalnya.
Jhon I Ariz