triggernetmedia.com – Bhabinkamtibmas Desa Sango, Brigpol Hendro Santoso bersama Bhabinsa Desa Sango Kopda Agus Purnomo mengkampanyekan larangan pembakaran hutan dan lahan. Larangan tersebut terkait prilaku masyarakat yang mengolah lahan pertanian mereka,
“Kampanye tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat Desa Sango mentaati aturan dalam pengolahan lahan pertanian, yaitu untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan ladang dalam mengolah lahan pertanian, terlebih pada musim kemarau ini,” ungkap Bhabinkamtibmas Desa Sango Brigpol Hendro Santoso, Senin (29/7).
Brigpol Hendro menegaskan, melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan pertanian sangat dilarang oleh pemerintah dan dapat di ancam dengan hukuman pidana dan denda milyaran rupiah. Karena dampak dari pembakaran hutan dan lahan sangat bberbahaya bagi kesehatan manusia.
“Mari kita tinggalkan melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam mengolah lahan pertanian dan beralih menggunakan teknologi pertanian yang sudah semakin maju,” imbau dia kepada warga Desa Sango.
Terpisah, Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Ananda Gunawan menegaskan, bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang melawan hukum, dimana dampak dari kebakaran hutan sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Oleh sebab itu diharapkan kepada seluruh masyarakat kecamatan Sanggau Ledo, dan Kecamatan Tujuh Belas agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam mengolah lahan untuk pertanian,” ujarnya.
Pewarta : Nar
Editor : Ariz