triggernetmedia.com – Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo telah menyampaikan jawaban Bupati Kubu Raya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di Gedung DPRD Kubu Raya. Jawwaban pihak eksekutif tersebut sebelumnya merupakan bagian dari proses pengajuan 11 Raperda Eksekutif dan Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019-2024. Berlanjut dengan pandangan umum fraksi-fraksi pada Rabu (24/7) di mana ketujuh fraksi mendorong raperda segera dibahas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Pertama tentang raperda penyelenggaraan kearsipan. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kubu Raya hingga kini belum melakukan pengelolaan arsip berbasis elektronik. Hal itu karena belum tersedianya payung hukum mengenai pengelolaan arsip elektronik,” ungkap Sujiwo, Jum’at (26/7).
Di dalam raperda tersebut, lanjut Sujiwo, telah mengatur pengelolaan secara elektronik. Sehingga ke depannya Dinas Kearsipan akan melakukan pengelolaan arsip berbasis elektronik dengan bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk mendapatkan bahan bantuan berupa aplikasi pengelolaan arsip elektronik beserta perangkatnya. Kedua, raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Penyusunan perangkat daerah harus memperhatikan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan keuangan daerah sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” ucap Sujiwo.
Terkait saran untuk penempatan sesuai dengan standar kompetensi akan ditampung dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, lima raperda tentang pembentukan desa. Sujiwo menyebutkan, Pemerintah Daerah telah menyelesaikan batas desa yang akan dimekarkan sesuai perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Sehingga ke depannya desa yang dibentuk ini sudah memiliki batas administrasi pemerintahan desa yang jelas.
“Keempat, raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM). Dalam hal tersebut Pemerintah Daerah telah melakukan langkah konkret pengelolaan PDAM Tirta Raya. Di antaranya sejak proses awal pemilihan direktur PDAM yang selama ini masih dijabat pejabat sementara. Hingga melakukan pengalihan bentuk badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah melalui rancangan perda yang kami sampaikan,” sebutnya.
Kelima, sambung dia, bahwa raperda terkait saran tentang pengisian perangkat desa agar dilakukan sesuai dengan mekanisme dan transparan. Pemerintah daerah setuju bahwa pengisian perangkat desa wajib memenuhi ketentuan sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Selanjutnya akan dilakukan perubahan sebagaimana raperda yang kami ajukan. Sehingga dalam pengisian perangkat desa dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan seluruh masyarakat untuk mengikuti seleksi penerimaan perangkat desa.
Keenam, terkait saran dalam penempatan staf untuk membantu pelaksanaan tugas administrasi BPD. Sujiwo mengatakan pemerintah daerah akan mempertimbangkan hal itu dengan merujuk Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang BPD.
“Karena hal tersebut terkait dengan tupoksi dan pertanggungjawaban staf yang melaksanakan tugas tersebut,” sebutnya.
Ketujuh, raperda tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Raperda ini akan mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya, sebagai dasar acuan penentuan lokasi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Dikatakan, tujuan dari penyusunan raperda ini salah satunya adalah untuk mensinergikan pertumbuhan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kubu Raya agar keberadaannya tidak saling mematikan atau menghambat. Namun dapat berkembang bersama-sama dalam memajukan perekonomian di Kubu Raya.
Kedelapan, raperda tentang RPJMD2019-2024. Sujiwo menerangkan penyusunan dokumen RPJMD telah melalui tahapan penyusunan rencana teknokratik, konsultasi publik, Musrenbang RPJMD, dan kini tahapan pembahasan bersama legislatif yakni DPDR Kabupaten Kubu Raya.
“Setelah pembahasan di DPRD ini selesai, dokumen ini kembali akan dievaluasi oleh Bappeda Provinsi untuk untuk kemudian ditetapkan sebagai dokumen perencanaan yang sah melalui penetapan peraturan daerah,” jelasnya.
“Secara menyeluruh, 12 raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi perda dan diundangkan dalam lembaran daerah. Terhadap hal-hal yang bersifat teknis menyangkut materi muatan kedua belas raperda, akan dibahas lebih mendalam dengan pemangku kepentingan dalam tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelas Sujiwo.
Pewarta : Rio/HumPro
Editor : Ariz