triggernetmedia.com – Kebakaran lahan terjadi Senin sore sekira pukul 14.30 wib di Wilayah Trans TR 8 Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara.
Lahan yang terbakar merupakan lahan kerja Transmigrasi. Namun selama ini lahan tersebut tidak pernah di garap sehingga menjadi lahan tidur.
“Luasan lahan yang terbakar kurang lebih 1 Hektare. Beruntung dengan kesigapan dari Personil TNI Koramil Simpang Hilir dengan Manggala Agni Daops Ketapang untuk Wilayah Kayong Utara begitu tanggap,” kata Pimpin Pjs. Danramil Peltu Nanang Koswara, Senin.
Berawal melihat kepulan asap tebal, petugas kemudian memantau langsung dari Aplikasi LAPAN. Dari hasil pantauan itu ternyata terdapat 2 titik api di wilayah tersebut.
“Selanjutnya kita melaksanakan persiapan dan pengecekan personel untuk segera menuju lokasi titik api tersebut. Sesampainya di lokasi ternyata titik api semakin membesar dan menyebar menjadi beberapa titik api,” jelasnya.
Api yang menyebar dan ditiup angin cukup kencang itu, diperparah ketiadaan alat pemadaman kebakaran. Hal tersebut cukup menyulitkan proses pemadaman. Beruntung, adanya bantuan kepada BNPB atas diadakannya pemadaman udara dengan Water Boming (WB) menggunakan helikopter menjadikan kesiapsiagaan penanganan Karhutla di Ketapang cukup baik.
“Sekitar kurang lebih 1jam akhirnya api yang membakar lahan tersebut dapat dipadamkan,” kata dia lagi.
Dandim 1203/Ktp Letkol Kav Jamian menyebut, wilayahnya saat ini meliputi 2 wilayah yang cukup luas. Terkait Karhutla, ia berpesan dan memerintahkan kepada jajarannya untuk peduli terhadap lingkungan yang berada diwilayahnya masing masing. Terlebih, menurutnya apalagi menghadapi musim kemarau di tahun ini bencana kebakaran hutan dan lahan selalu terjadi.
“Saya menekankan kepada para Danramil untuk selalu Patroli. Berikanlah sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar. Sebab, perbuatan membakar hutan atau lahan dapat merugikan semuanya,” ucapnya.
“Disisi lain, dampak dari karhutla itu juga menimbulkan polusi udara yang tidak sehat, dan membahayakan kesehatan. Secara hukum itu sudah bertentangan. Bahkan pelaku karhutla dapat sipidanakan,” tegas Dandim 1203/Ktp Letkol Jami’an.
Pewarta : Jhon
Editor : Ariz