banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKilas KalbarSingBeBas

KPU Pastikan DPT Bengkayang Steril Dari WNA

×

KPU Pastikan DPT Bengkayang Steril Dari WNA

Sebarkan artikel ini

BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bebas dari data Warga Negara Asing (WNA). Hal itu dipastikan KPU Bengkayang usai berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkayang.

“Setelah dilakukan koordinasi, sejauh ini KPU belum menemukan WNA masuk dalam DPT,” kata Anggota KPU Bengkayang, Lindawati, Kamis (14/3).

Lindawati menegaskan tidak ada WNA yang terdaftar di DPT. Kesimpulan itu terkonfirmasi dan terkoordinasi langsung oleh pihak Dukcapil Kabupaten Bengkayang.

“Meski demikian KPU tetap menginstruksikan PPK dan PPS untuk melakukan penelusuran data WNA dalam DPT di tiap TPS, seperti yang terjadi di Kabupaten lain di Kalbar. Masyarakat diminta aktif melaporkan ke KPU apabila ada WNA yang masuk dalam DPT,” ujar Lindawati.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dukcapil Kabupaten Bengkayang, Akam, menyebutkan terdapat satu data WNA di database Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang. Data WNA itu terverifikasi dalam database perekaman KTP elektronik.

“WNA tersebut atas nama Paul D Geary. Dia asal Indiana USA, yang profesi sebagai dokter di rumah sakit umum Bethesda Serukam, Dusun Anggrek, Desa Pasti Jaya, Kecamatan Samalantan,” jelasnya.

Dokter Geary, kata Akam, merupakan satu-satunya WNA yang melakukan perekaman e-KTP. WNA tersebut dinyatakan sudah memenuhi syarat dan sesuai Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

“Dalam UU itu disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Ini tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64. Dalam Pasal 63 ayat 1. Namun harus memenuhi persyaratan memiliki izin tinggal tetap,” ujar Akam.

Akam mengatakan syarat lain yang harus dipenuhi WNA yakni memiliki pasport, kartu ijin menetap dari kantor imigrasi, dan surat lapor diri di kepolisian.

“Kalau itu sudah dipenuhi tinggal bawa dan kita daftarkan. Bisa dapat KK dan KTP,” ucapnya.

Sementara, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yopi Cahyono mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah berkoordinasi dan menyurati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang terkait data Warga Negara Asing yang merekam dan memiliki KTP elektronik.

“Hasil Pengawasan jajaran Pengawas Pemilu tidak menemukan WNA masuk ke DPT. Meski demikian Bawaslu mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bersama sama mengawasi pemutakhiran data Pemilih khususnya DPTB,” pungkasnya.

Pewarta : Doe
Editor : Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *