banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKilas KalbarSingBeBas

Legislatif-Eksekutif Bahas 4 Rancangan Perda Bengkayang

×

Legislatif-Eksekutif Bahas 4 Rancangan Perda Bengkayang

Sebarkan artikel ini

BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Agenda Rapat Paripurna ke II Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten masa persidangan tahun sidang 2019 membahas tentang Nota Pengantar Bupati Bengkayang Terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkayang. Rapat Paripurna berlangsung di ruang sidang Paripurna DRPD Kabupaten Bengkayang, Senin (4/3).

“Empat Raperda itu menyangkut Raperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Radio Daerah Kabupaten Bengkayang, dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang,” kata
Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Martinus Kajot.

Martinus Kajot mengatakan, DPRD memiliki fungsi dalam pembentukan Perda Kabupaten, Anggaran dan Pengawasan berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 149 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam melaksanakan urusan pemerintahan, jelas dia, yang menjadi kewenangan daerah kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemda membuat perda sebagai dasar hukum bagi daerah, untuk menjalankan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat, serta kekhasan daerah.

“Perda yang dibuat oleh daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi daerah yang bersangkutan. Walaupun begitu, perda yang ditetapkan daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Martinus Kajot.

Untuk memenuhi amanat peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Bupati Bengkayang telah menyampaikan Raperda tersebut kepada DPRD untuk dibahas bersama.

“Jadi untuk membahas Raperda tersebut, makanya hari ini DPRD Rapat Paripurna nota pengantar Bupati terhadap empat Raperda bersama,” ujar Martinus Kajot.

Bupati Bengkayang, Suryaman Gidot mengatakan proses pembentukan Raperda merupakan suatu tahapan kegiatan yang diawali dengan terbentuknya ide atau gagasan tentang perlunya peraturan terhadap suatu masalah.

Kemudian, kata dia, Raperda tersebut dibahas bersama eksekutif dengan legislatif untuk mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan mekanisme pembentukan produk hukum Daerah.

“Selama ini khusus tentang Raperda Pengakuan hukum adat, pelaksanaan pembangunan cenderung memposisikan masyarakat hukum adat sebagai objek pembangunan. Nilai dan kepemimpinan
Serta kearifan lokalnya acapkali terabaikan. Atas hal inilah sering menimbulkan konflik di masyarakat hukum adat, dan dapat menghalangi masyarakat hukum adat untuk berdaulat, mandiri dan bermartabat sebagai bagian dari bangsa Indonesia,” jelas Bupati Suryadman Gidot.

Terkait Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lanjut Gidot, menurutnya persoalan lingkungan merupakan persoalan yang berdimensi sangat luas. Persoalan tersebut terkait erat dengan bidang sosial, ekonomi dan politik , bahkan budaya di Bengkayang.

“Kompleksitas inilah yang menjadi persoalan lingkungan hidup tidak dapat diselesaikan dengan satu jenis pendekatan,” ujarnya.

Bupati Suryadman Gidot juga menjelaskan, terkait Radio Daerah, dikatakannya seiringan dengan perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat, dunia penyiaran Indonesia berkembang pesat. Untuk memberikan keseimbangan dalam memperoleh informasi, dan pendidikan, kebudayaan, serta hiburan yang sehat, maka perlu adanya penyiaran publik lokal yang bersifat independen, demi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

“Ini perlu juga kita bentuk, karena diamanatkan dalam pasal 14 ayat (3) UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik. Dengan begitu, nanti Radio Pemkab Bengkayang akan dapat berorientasi pada kebutuhan masyarakat dengan cara memperlakukan masyarakat sebagai warga yang wajib di lindungi, bukan hanya untuk penyiaran semata,” sebutnya.

Utuk Perda Pemilihan, bupati Suryadman Gidot menegaskan, Pemberhentian dan Pelantikan Kades harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepada desa mengubah dan menghapus beberapa hal yang ada di peraturan Menteri Dalam Negeri yang lama.

“Atas perubahan tersebut, perlu melakukan penyesuaian atas Perda Kabupaten Bengkayang nomor 6 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pemberhentian dan pelantikan Kades,” pungkasnya.

Pewarta : Doe
Editor : Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *