Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Legislatif-Eksekutif Bahas 4 Rancangan Perda Bengkayang

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
4 Maret 2019
in Headline, Kilas Kalbar, SingBeBas
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Agenda Rapat Paripurna ke II Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten masa persidangan tahun sidang 2019 membahas tentang Nota Pengantar Bupati Bengkayang Terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkayang. Rapat Paripurna berlangsung di ruang sidang Paripurna DRPD Kabupaten Bengkayang, Senin (4/3).

“Empat Raperda itu menyangkut Raperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Radio Daerah Kabupaten Bengkayang, dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang,” kata
Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Martinus Kajot.

Martinus Kajot mengatakan, DPRD memiliki fungsi dalam pembentukan Perda Kabupaten, Anggaran dan Pengawasan berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 149 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam melaksanakan urusan pemerintahan, jelas dia, yang menjadi kewenangan daerah kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemda membuat perda sebagai dasar hukum bagi daerah, untuk menjalankan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat, serta kekhasan daerah.

“Perda yang dibuat oleh daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi daerah yang bersangkutan. Walaupun begitu, perda yang ditetapkan daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Martinus Kajot.

Untuk memenuhi amanat peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Bupati Bengkayang telah menyampaikan Raperda tersebut kepada DPRD untuk dibahas bersama.

“Jadi untuk membahas Raperda tersebut, makanya hari ini DPRD Rapat Paripurna nota pengantar Bupati terhadap empat Raperda bersama,” ujar Martinus Kajot.

Bupati Bengkayang, Suryaman Gidot mengatakan proses pembentukan Raperda merupakan suatu tahapan kegiatan yang diawali dengan terbentuknya ide atau gagasan tentang perlunya peraturan terhadap suatu masalah.

Kemudian, kata dia, Raperda tersebut dibahas bersama eksekutif dengan legislatif untuk mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan mekanisme pembentukan produk hukum Daerah.

“Selama ini khusus tentang Raperda Pengakuan hukum adat, pelaksanaan pembangunan cenderung memposisikan masyarakat hukum adat sebagai objek pembangunan. Nilai dan kepemimpinan
Serta kearifan lokalnya acapkali terabaikan. Atas hal inilah sering menimbulkan konflik di masyarakat hukum adat, dan dapat menghalangi masyarakat hukum adat untuk berdaulat, mandiri dan bermartabat sebagai bagian dari bangsa Indonesia,” jelas Bupati Suryadman Gidot.

Terkait Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lanjut Gidot, menurutnya persoalan lingkungan merupakan persoalan yang berdimensi sangat luas. Persoalan tersebut terkait erat dengan bidang sosial, ekonomi dan politik , bahkan budaya di Bengkayang.

“Kompleksitas inilah yang menjadi persoalan lingkungan hidup tidak dapat diselesaikan dengan satu jenis pendekatan,” ujarnya.

Bupati Suryadman Gidot juga menjelaskan, terkait Radio Daerah, dikatakannya seiringan dengan perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat, dunia penyiaran Indonesia berkembang pesat. Untuk memberikan keseimbangan dalam memperoleh informasi, dan pendidikan, kebudayaan, serta hiburan yang sehat, maka perlu adanya penyiaran publik lokal yang bersifat independen, demi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

“Ini perlu juga kita bentuk, karena diamanatkan dalam pasal 14 ayat (3) UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik. Dengan begitu, nanti Radio Pemkab Bengkayang akan dapat berorientasi pada kebutuhan masyarakat dengan cara memperlakukan masyarakat sebagai warga yang wajib di lindungi, bukan hanya untuk penyiaran semata,” sebutnya.

Utuk Perda Pemilihan, bupati Suryadman Gidot menegaskan, Pemberhentian dan Pelantikan Kades harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepada desa mengubah dan menghapus beberapa hal yang ada di peraturan Menteri Dalam Negeri yang lama.

“Atas perubahan tersebut, perlu melakukan penyesuaian atas Perda Kabupaten Bengkayang nomor 6 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pemberhentian dan pelantikan Kades,” pungkasnya.

Pewarta : Doe
Editor : Dhesta

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Previous Post

Hulu Sungai di Ketapang Kebanjiran, Ketinggian Air 2 Meter

Next Post

Brigadir Risda Sandang Polwan Terbaik 2019 di Lemdiklat Polri

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post

Brigadir Risda Sandang Polwan Terbaik 2019 di Lemdiklat Polri

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

16 Agustus 2026
BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

16 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

16 Agustus 2026
Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

16 Agustus 2026

Recent News

QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

16 Agustus 2026
BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

16 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

16 Agustus 2026
Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

16 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development