KUBU RAYA (triggernetmedia.com) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang layangan.
“Aturan tersebut akan mempertegas larangan permainan layangan karena dianggap berdampak besar. Tidak hanya kerugian materiil tapi juga mengancam keselamatan jiwa,” kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Kamis (28/2).
Muda Mahendrawan menyebut pembuatan peraturan daerah membutuhkan waktu.
Saat ini, menurutnya yang bisa dipersiapkan adalah Perbup.
“Paling tidak regulasi sudah disusun dan kemudian disosialisasikan,” ujarnya.
Perbup Layangan di Kubu Raya diharapkan efektif sebagai upaya mencegah permainan layangan. Melalui peraturan itu, masyarakat akan diberikan pemahaman bahwa permainan layangan dapat berdampak merugikan banyak pihak.
“Termasuk kesulitan pengembangan jaringan listrik, karena PLN juga mengalami kerugian akibat layangan. Penegakan hukum juga harus memberikan efek jera ke pemain layangan,” ujar Muda.
Meski demikian, bupati Muda Mahendrawan tidak menyebutkan secara detail kapan Perbup Layangan akan diterbitkan. Dirinya hanya memperkirakan dalam satu hingga dua pekan kedepan.
“Secepatnya dan mudah-mudahan selesai dalam satu hingga dua minggu ini,” kata dia.
Selain lewat peraturan, Pemerintah Kabupaten kubu Raya juga melibatkan pihak RT dan RW untuk ikut menyosialisasikan peraturan tersebut. Bupati Muda Mahendrawan juga menegaskan, pentingnya pendekatan dari sisi kebiasaan warga.
“Sehingga RT dan RW juga harus dilibatkan,” ujarnya.
Sementara, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan Pemerintah Kota Pontianak akan mempertajam regulasi yang melarang permainan layangan.
Dikatakan, selama ini larangan permainan layang-layang sudah termuat di dalam Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. Larangan tersebut di dalam pasal 22 yakni larangan bermain layangan di Kota Pontianak kecuali ada izin. Adapun izin dikhususkan untuk layangan hias. Dilarang juga menggunakan benang yang mengandung metal, benang yang mengandung gelasan. Sanksi pidana tiga bulan dan denda setinggi-tinggi Rp50 juta.
“Jadi perda diperluas. Artinya, tidak hanya yang bermain tapi juga yang membuat, menjual, dan menyimpan. Ini akan kami bahas bersama teman-teman di dewan,” kata Edi Rusdi Kamtono.
Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan menyetujui wacana tentang kampung bebas dari layangan dan ganjaran bagi siapa saja yang tahu dan kemudian melaporkan adanya aktivitas permainan layangan.
Hal Itu, kata dia, menjadi bentuk peran aktif masyarakat, termasuk para orang tua yang melarang anaknya bermain layangan terlebih menggunakan tali kawat.
“Perang terhadap layangan sudah harus dilakukan. Sebab, dampak yang ditimbulkan sangat besar. Tidak hanya kerugian material, tapi juga menelan korban jiwa