BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkayang mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
“Kegiatan ini merupakan salah satu program dan upaya pemerintah guna menghadirkan Instansi Pemerintah yang bebas dari korupsi, sebagai birokrasi yang bersih dan melayani dengan sasaran utama, yaitu pencegahan korupsi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
Pada tahun 2019, kata Brelly, segenap instansi pemerintah, baik itu dari tingkat pusat maupun daerah berlomba-lomba untuk melaksanakan program pembangunan zona integritas.
Pemerintah di tahun ini juga menargetkan lebih banyak lagi instansi pemerintah yang mendapatkan predikat sebagai WBK dan WBBM.
“Oleh karena itu, kami PN Bengkayang juga tidak boleh ketinggalan untuk mewujudkan program dan ikhtiar yang sangat mulia,” ujarnya.
Dalam rangka mewujudkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, lanjut Brelly, ada beberapa langkah yang harus di tempuh, yakni pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan.
Hal tersebut merupakan Deklarasi atau pernyataan sikap dari pimpinan instansi pemerintah, yang didahului dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh pimpinan instansi dan jajaran.
“Yang tidak kalah penting adalah pembentukan tim pembangunan, menyusunan rencana kerja masing-masing area perubahan, dan yang pasti realisasi serial rencana kerja yang sudah di monev,” jelas Brelly.
Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menegaskan, berkomitmen menjadikan Pengadilan Negeri Bengkayang sebagai WBK dan WBBM, yang pada akhirnya akan menjadikan jalan bagi PN untuk mewujudkan sebagai Badan Peradilan yang Agung.
“Artinya harus menjaga integritas dan wibawa PN dan Badan Peradilan. Tidak ada aparatur PN Bengkayang yang berperilaku korupsi, tidak menerima suap atau gratifikasi dari siapapun. Setiap aparatur memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai bidangnya masing-masing, serta tidak ada yang dapat atau boleh mengintervensi aparatur PN Bengkayang dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atau penetapan Hakim,” tegasnya.
Staf Ahli Bupati Bengkayang, Bidang SDM dan Kemasyarakatan, Bernedetha mendukung penuh perencanaan pembangunan zona integritas di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang untuk mewujudkan Nawacita Presiden RI.
“Sebab, sekarang instansi pemerintah dituntut untuk bersih dari KKN, juga sebagai bentuk dari reformasi birokrasi,” ucapnya.
Sebagai Pemda, kata Bernedetha, pihaknya tertantang untuk melakukan pembangunan zona integritas.
“Kita berharap ini sebagai contoh bagi instansi lain yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang,” harapnya.
Bernedetha menyebut, bahwa PN Bengkayang termasuk instansi yang paling cepat dan tepat melakukan Zona Integritas WBK dan WBBM.
Pewarta : Doe
Editor : Dhesta