banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKetapangKilas Kalbar

Polisi Ungkap Tersangka Baru dalam Prostitusi Online di Ketapang

×

Polisi Ungkap Tersangka Baru dalam Prostitusi Online di Ketapang

Sebarkan artikel ini

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Pengungkapan kasus prostitusi online oleh jajaran Polres Ketapang terhadap tersangka mucikari SD (31) ternyata melibatkan tersangka baru NI (32) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong.

“NI ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan pengembangan penyidikan dia ikut terlibat dalam penjualan tersangka bersama SD dan mendapat uang dari hasil penjualan tersangka,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres ketapang, AKP Eko Mardianto.

Ssbelumnya, lanjut AKP Eko Mardianto, pada Kamis (31/1) setelah melakukan pengembangan, pihaknya berhasil memeriksa dua saksi, yakni NI (32) dan IM terkait kasus prostitusi online.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal seorang saksi yakni NI (32) statusnya kita naikkan dari saksi menjadi tersangka karena diduga ikut berperan dalam menjual korban bersama SD (31),” bebernya, Jum’at (1/2).

Selain itu, menurut AKP Eko Mardianto NI juga diketahui telah menerima uang sebanyak dua kali dari hasil penjualan korban yakni pertama sebesar Rp700 ribu dan kedua Rp800 ribu.

“Untuk tersangka saat ini sudah 2 orang, sedangkan saksi lainnya yakni IM sementara masih wajib lapor ke Polres Ketapang. Dari pemeriksaan sementara tersangka SD mengaku menawarkan korban menggunakan aplikasi We chat,” tegasnya.

Penasehat hukum SD dan NI, Dewa M Satria menyatakan kasus protitusi online yang menjerat kedua kliennya saat ini, telah dilaporkan balik.

“SS sudah kita laporkan ke Polres Ketapang dalam kasus penipuan,” ujar Dewa M Satria.

Penasehat hukum SD dan NI, Dewa M Satria menyebut, terkait dijualnya SS kepada lelaki hidung belang, dikatakannya atas permintaan korban sendiri.

“Karena korban tidak mampu membayar hutangnya kepada kedua tersangka. Jadi SS ini yang selalu minta agar dirinya dijual saja setiap kali kedua kliennya menagih hutang,” sebutnya.

Menurut kuasa hukum kedua tersangka, SS mempunyai hutang terhadap kedua tersangka total Rp25juta, masing-masing terhadap SD Rp14 juta, dan SI Rp11 juta.

“Modus korban meminjam uang kepada kedua klien saya ini katanya untuk investasi atau arisan. Bahkan kedua klien saya dijanjikan akan mendapat keuntungan berapa persen. Namun, nyatanya saat ditagih korban mengelak dan malah minta dijualkan. Bukti chat korban yang minta agar dijual atau dicarikan pelanggan masih ada dan sudah kita serahkan ke Polisi,” beber Dewa M Satria.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *