banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Bawaslu – Pol PP Ketapang Tertibkan ATK Caleg Parpol yang Tabrak Aturan

banner 120x600

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Ketapang, Ronny Irawan menyatakan pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Ketapang telah membongkar sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif. Pembongkaran ATK caleg itu dibantu anggota Panwascam dan PPD di sembilan Desa/Kelurahan di Delta Pawan.

“Keberadaan APK itu secara posisi pemasangannya masuk dalam kategori melanggar ketentuan. Ini kita tertibkan dan juga dilakukan serentak oleh Panwascam di seluruh Kabupaten Ketapang,” katanya, Selasa (29/1).

Sebelum melakukan penertiban, sambung Irwan, pihaknya juga sudah menyurati Partai Politik (Parpol) untuk kemudian meneruskan kepada masing-masing caleg Parpol agar menurunkan secara inisiatif atau sendiri APK yang dipasang diruang publik. Karena hal tersebut masuk katagori melanggar ketentuan.

“Penertiban yang kita lakukan terhadap APK bersangkutan yang melanggar ketentuan dan tidak ada inisiatif dari Parpol maupuan caleg untuk menurunkan sesuai tenggat waktu yang telah kita berikan,” ujar Irwan.

Irwan menjelaskan, bahwa pihaknya melalui Panwascam telah melakukan Identifikasi terlebih dahulu terhadap APK-APK yang masuk dalam kategori layak untuk ditertibkan.

Setelah penertiban itu lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan mongawasi mengenai keberadaan APK caleg Parpol.

“Kalau memang ada ditemukan melanggar ketentuan kita tentunya akan lakukan penertiban lagi,” tegasnya.

Kasat Pol PP Ketapang, Muslimin melalui Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Pitriyadi mengatakan, penertiban APK yang dilakukan pihaknya bersama Bawaslu dilakukan berdasarkan aturan dari Perda serta aturan penyelenggara pemilu.

“Hari ini kita turun bersama guna menertibkan APK yang melanggar aturan PKPU serta melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat,” jelasnya.

Pitriyadi menegaskan, pihaknya komitmen menertibkan APK atau baliho yang melanggar Perda, sehingga penertiban tidak hanya dilakukan dilokasi kawasan pendidikan, tempat ibadah dan kesehatan, termasuk berapa lokasi yang memang menganggu pemandangan dan estetika.

“Seperti di tikungan yang menghalangi pemandangan, yang diikat di pohon milik pemerintah, ditiang listrik, tiang telepon dan beberapa lokasi lainnya,” sebutnya.

APK yang ditertibkan itu kemudian diamankan di Kantor Satpol PP Ketapang untuk diserahkan kembali kepada pihak-pihak terkait yang ingin mengambilnya di kantor Satpol PP.

Bahkan, menurut Pitriyadi sudah banyak APK yang ditertibkan kemudian diambil pihak-pihak yang berkepentingan terkait APK yang ditertibkan itu.

Pitriyadi menyatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban APK khususnya yang melanggar perda nomor 1 tahun 2018.
Meski demikian, pihaknya berharap agar para caleg dan Parpol dapat memahami aturan terkait APK yang tertera di PKPU dan Perda agar dapat memasang APK tanpa melanggar aturan dan tetap menjaga nilai estetika kota, keamanan, kenyamanan dan ketentraman masyarakat.

“Kepada para caleg atau peserta pemilu silahkan kalau mau berkonsultasi dan koordinasi dengan Satpol PP mengenai lokasi dilarang didalam Perda agar dapat mengetahui dengan pasti dan tidak melakukan pemasangan dilokasi yang melanggar Perda lagi,” imbaunya.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *