Kamis, 5 Maret 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Warga Nanga Tayap jadi TSK tindak pidana ilegal logging

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
29 Januari 2019
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar
0
1.2k
VIEWS
Share on Facebook

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Sat Reskrim Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial SU (36). SU diduga melakukan tindak pidana ilegal logging.

“Dia diamankan Polisi berdasarkan LP/43-A/I/Res.5.6./2019/Kalbar/SPKT, tanggal 28 Januari 2019,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, Selasa (29/1).

Related posts

Panen Perdana Jagung Hibrida di Pontianak Utara Hasilkan 1,5 Ton

Panen Perdana Jagung Hibrida di Pontianak Utara Hasilkan 1,5 Ton

5 Maret 2026
Pontianak Dinilai Jadi Pusat Ekonomi Kalbar, Dubes Tiongkok Tawarkan Kerja Sama

Pontianak Dinilai Jadi Pusat Ekonomi Kalbar, Dubes Tiongkok Tawarkan Kerja Sama

5 Maret 2026

Menurut Kapolres, SU dilaporkan oleh pelapor, Dwi Cahyo Saputro (24) Tahun, warga Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan.

“Laporannya kita terima Senin kemarin, sekitar pukul 02.00 WIB, dan langsung ditindaklanjuti,” ujar Kapolres.

Pelaku SU, jelas Kapolres, melakukan tindak pidana ilegal logging di jalan Siduk – Nanga Tayap, Desa Sumber Periangan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

SU, merupakan warga Dusun Cali, Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga Tayap.

Sejumlah Barang Bukti (BB) yang diamankan Polisi dari pelaku yakni satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna Silver dan 49 batang kayu bakar.

“Pengamanan terhadap SU kita lakukan Senin kemarin sekitar 23.00 WIB. Ada empat orang saksi dalam kasus terlapor,” kata Kapolres.

Kronologis pengamanan terhadap SU, sambung Kapolres, dilakukan setelah Polisi menerima laporan warga. Polisi langsung menindaklanjuti dengan patroli ke lokasi (TKP) di jalan Siduk – Nanga Tayap Desa Sumber Periangan Kecamatan Nanga Tayap sekitar pukul 02.00 WIB.

Patroli Polisi mengetahui sebuah Mobil Grand Max yang bermuatan kayu melintas,
kemudian dilakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, SU tidak memiliki dokumen kayu-kayu tersebut.

“Tersangka dan BB sudah diamankan di Polres Ketapang guna Penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

SU disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana dirumuskan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 bahwa setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama serta keterangan sahnya hasil hutan, Junto orang perorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 12 huruf [e] Junto Pasal 83 Ayat [1] huruf [b] Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Previous Post

Bupati Bengkayang lantik 14 pejabat

Next Post

Pemkab Bengkayang lakukan pembinaan 1282 guru honorer

Next Post

Pemkab Bengkayang lakukan pembinaan 1282 guru honorer

Panen Perdana Jagung Hibrida di Pontianak Utara Hasilkan 1,5 Ton

Panen Perdana Jagung Hibrida di Pontianak Utara Hasilkan 1,5 Ton

5 Maret 2026
Pontianak Dinilai Jadi Pusat Ekonomi Kalbar, Dubes Tiongkok Tawarkan Kerja Sama

Pontianak Dinilai Jadi Pusat Ekonomi Kalbar, Dubes Tiongkok Tawarkan Kerja Sama

5 Maret 2026
Pemprov Kalbar Subsidi Harga Bapok di Pasar Murah Tekarang Sambas

Pemprov Kalbar Subsidi Harga Bapok di Pasar Murah Tekarang Sambas

5 Maret 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Panen Perdana Jagung Hibrida di Pontianak Utara Hasilkan 1,5 Ton
  • Pontianak Dinilai Jadi Pusat Ekonomi Kalbar, Dubes Tiongkok Tawarkan Kerja Sama
  • Pemprov Kalbar Subsidi Harga Bapok di Pasar Murah Tekarang Sambas

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Panen Perdana Jagung Hibrida di Pontianak Utara Hasilkan 1,5 Ton

Panen Perdana Jagung Hibrida di Pontianak Utara Hasilkan 1,5 Ton

5 Maret 2026
Pontianak Dinilai Jadi Pusat Ekonomi Kalbar, Dubes Tiongkok Tawarkan Kerja Sama

Pontianak Dinilai Jadi Pusat Ekonomi Kalbar, Dubes Tiongkok Tawarkan Kerja Sama

5 Maret 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600