KETAPANG (triggernetmedia.com) – Kepolisian Sektor Sandai, Polres Ketapang meringkus S (37), pada Jum’at (11/1).
S ditangkap Polisi karena perbuatan asusilanya menggagahi korban, SA (13) yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolres Ketapang, ABKP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, Senin (14/1).
Terungkapnya kasus tersebut, kata AKP Eko Mardianto, setelah korban menceritakan perbuatan pelaku yang juga merupakan ayah kandungnya kepada tetangga korban.
“Mengerahui hal tersebut, tetangga korban kemudian membawa korban ke Polsek Sandai untuk membuat laporan. Setelah menerima laporan dilakukan visum. Kemudian hasil visum terdapat bekas sobekan di alat vital korban. Anggota kita kemudian mendatangi kediaman korban untuk menangkap pelaku yang pada saat kejadian sedang berada dirumahnya,” jelasnya.
Pelaku S, kata AKP Eko Mardianto, dia diamankan tanpa perlawanan, pada Jum’at lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
“Langsung dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan korban (SA), lanjut AKP Eko Mardianto, perbuatan bejat yang dilakukan S itu terjadi pada bulan Novermber 2018.
“Waktu itu korban diajak mencari sayur di belakang SMKN 1 Sandai. Kemudian, disebuah pondok dibelakang sekolahan tersebut, pelaku malah mencium hingga menyetubuhi korban,” bebernya.
Meski korban sempat menolak, lanjut AKP Eko Mardianto, pelaku memaksa dan mengancam akan membunuh korban. Selain itu korban juga diancam agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
Dari pengakuan korban SA (13), aksi bejat yang dilakukan ayahnya itu baru satu kali dilakukan.
Sementara S, mengaku kalau dirinya melakukan aksi tersebut lantaran tertarik dengan anaknya sendiri. Meski mengakui perbuatannya dan menyesal, S yang telah melakukan asusila terhadap anak kandungnya itu kini terancam hukuman berat.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D UU 35/2014
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal 5 miliar,” ujar AKP Eko Mardianto.
Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster