Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Setubuhi Anak Kandung, Mr. S Terancam Hukuman Berat

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
14 Januari 2019
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Kepolisian Sektor Sandai, Polres Ketapang meringkus S (37), pada Jum’at (11/1).
S ditangkap Polisi karena perbuatan asusilanya menggagahi korban, SA (13) yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolres Ketapang, ABKP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, Senin (14/1).

Terungkapnya kasus tersebut, kata AKP Eko Mardianto, setelah korban menceritakan perbuatan pelaku yang juga merupakan ayah kandungnya kepada tetangga korban.

“Mengerahui hal tersebut, tetangga korban kemudian membawa korban ke Polsek Sandai untuk membuat laporan. Setelah menerima laporan dilakukan visum. Kemudian hasil visum terdapat bekas sobekan di alat vital korban. Anggota kita kemudian mendatangi kediaman korban untuk menangkap pelaku yang pada saat kejadian sedang berada dirumahnya,” jelasnya.

Pelaku S, kata AKP Eko Mardianto, dia diamankan tanpa perlawanan, pada Jum’at lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

“Langsung dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan korban (SA), lanjut AKP Eko Mardianto, perbuatan bejat yang dilakukan S itu terjadi pada bulan Novermber 2018.

“Waktu itu korban diajak mencari sayur di belakang SMKN 1 Sandai. Kemudian, disebuah pondok dibelakang sekolahan tersebut, pelaku malah mencium hingga menyetubuhi korban,” bebernya.

Meski korban sempat menolak, lanjut AKP Eko Mardianto, pelaku memaksa dan mengancam akan membunuh korban. Selain itu korban juga diancam agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.

Dari pengakuan korban SA (13), aksi bejat yang dilakukan ayahnya itu baru satu kali dilakukan.

Sementara S, mengaku kalau dirinya melakukan aksi tersebut lantaran tertarik dengan anaknya sendiri. Meski mengakui perbuatannya dan menyesal, S yang telah melakukan asusila terhadap anak kandungnya itu kini terancam hukuman berat.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D UU 35/2014

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal 5 miliar,” ujar AKP Eko Mardianto.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Previous Post

Perkara Warga Pasar Sanggau Ledo Vs Kodim 1202 Singkawang, PN Bengkayang Putusan NO

Next Post

14 Desa Rawan Karhutla di Ketapang Terima Bantuan KLHK

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post

14 Desa Rawan Karhutla di Ketapang Terima Bantuan KLHK

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Menkeu: Pemerintah Salurkan Pembiayaan Rp65 Triliun untuk 14,9 Juta Pelaku UMKM

Menkeu: Pemerintah Salurkan Pembiayaan Rp65 Triliun untuk 14,9 Juta Pelaku UMKM

20 Juli 2026
Wall Street Anjlok, IHSG Diproyeksi Rentan Koreksi meski Investor Asing Masih Net Buy

Wall Street Anjlok, IHSG Diproyeksi Rentan Koreksi meski Investor Asing Masih Net Buy

20 Juli 2026
Prabowo Akan Gelar Sidang Kabinet Paripurna, Bahas Percepatan Program Pemerintah

Prabowo Akan Gelar Sidang Kabinet Paripurna, Bahas Percepatan Program Pemerintah

20 Juli 2026
Kylian Mbappe Top Skor Piala Dunia 2026, Koleksi 10 Gol

Kylian Mbappe Top Skor Piala Dunia 2026, Koleksi 10 Gol

20 Juli 2026

Recent News

Menkeu: Pemerintah Salurkan Pembiayaan Rp65 Triliun untuk 14,9 Juta Pelaku UMKM

Menkeu: Pemerintah Salurkan Pembiayaan Rp65 Triliun untuk 14,9 Juta Pelaku UMKM

20 Juli 2026
Wall Street Anjlok, IHSG Diproyeksi Rentan Koreksi meski Investor Asing Masih Net Buy

Wall Street Anjlok, IHSG Diproyeksi Rentan Koreksi meski Investor Asing Masih Net Buy

20 Juli 2026
Prabowo Akan Gelar Sidang Kabinet Paripurna, Bahas Percepatan Program Pemerintah

Prabowo Akan Gelar Sidang Kabinet Paripurna, Bahas Percepatan Program Pemerintah

20 Juli 2026
Kylian Mbappe Top Skor Piala Dunia 2026, Koleksi 10 Gol

Kylian Mbappe Top Skor Piala Dunia 2026, Koleksi 10 Gol

20 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development