Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Perkara Warga Pasar Sanggau Ledo Vs Kodim 1202 Singkawang, PN Bengkayang Putusan NO

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
14 Januari 2019
in Headline, Kilas Kalbar, SingBeBas
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Hasil Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkayang nomor 12 /Pdt/G/2017, Putusan dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO).

Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.

“Karena hasil sidang kemarin NO. maka terjadi status qua atas kepemilikan tanah, artinya sama seperti semula baik itu dari penggugat maupun tergugat,” ungkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Dwi Nuramanu, pada Senin (14/1) di Bengkayang.

Terkait dengan masalah yang terus bergulir antara TNI AD Kodim 1202 Singkawang, Dwi Nuramanu menyatakan, 115 Kepala Keluarga yang tinggal di Pasar Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang agar tidak disalahpahami dengan hasil putusan PN itu.

“Hasil putusan itu adalah NO. terhadap hasil putusan Perkara Nomor 12/Pdt.G/2017/PN. Bek sebelumnya PN Bengkayang berdasarkan aturan hukum yang sudah memberikan waktu 14 hari sebagai jangka waktu untuk penggugat mempersiapkan berkas, dan melengkapi persyaratan hukum yang belum lengkap untuk melakukan upaya banding, dan itu tidak dilakukan maka artinya sampai hari ini belum ada laporan atau gugatan kembali, atau melakukan banding,” ujarnya.

Terkait kepemilikan lahan sengketa warga vs Kodim 1202 Singkawang, menurut Dwi Nuramanu, secara hukum tetap seperti semula.

“Baik itu penggugat Kodim 1201 Singkawang, maupun Masyarakat Pasar Sanggau Ledo. Intinya setiap putusan sidang PN ada tiga, yakni Gugatan Dikabulkan , Ditolak dan Nied Ontvankelijke verklaard atau NO,” jelasnya.

Perkara Dikabulkan, menurut Dwi, manakala penggugat dapat membuktikan seluruh dalil gugatan. Ditolak, artinya saat penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan. Sementara NO, tidak dapat diterima berkaitan masalah formil.

” Sebagai contoh kemarin saat melakukan gugatan, pihak yang menggugat tidak menampilkan bukti yang lengkap sesuai dengan persyaratan hukum. Seperti tanggal surat kuasa yang diberikan kuasa pihak penggugat cacat formal. Gugutan yang diajukan prematur,” sebutnya.

Selain itu katanya lagi, pihak digugat kurang atau tak lengkap harusnya jika melakukan gugatan semuanya. Dalam gugatan yang dilayangkan hanya atas bangunan atau rumah milik empat orang saja yakni, F.Sarkawi (Tergugat I), Hamdan (Tergugat II), Sumanto Hidayat (Tergugat III), Y. Suherman Acap (Tergugat IV).

Sementara, warga lainnya yang juga menetap dan menempati lahan tersebut seratus lebih tidak masuk dalam orang yang digugat.

“Itulah yang menjadi alasan Putusan NO. Karena tidak ada gugutan kembali dari yang menggugat, maka hasilnya dianggap Inkracht,” katanya.

Dwi Nuramanu menyatakan untuk menyelesaikan masalah ini, dan menanggapi isu perihal eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak TNI AD wilayah Kodim 1202 Singkawang, kepada masyarakat Sanggau Ledo, hal itu tidak bisa dilakukan.

“Sebab putusan tidak memenangkan keduanya, dan eksekusi hanya dapat dilakukan atas Perintah Pengadilan Bengkayang,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Dwi, sebaiknya Pigah Penggugat setelah putusan NO, dipersilahkan melakukan gugatan kembali, tentunya setelah disertai dengan menampilkan bukti-bukti dan melengkapi kekurangan dalam sidang yang sudah NO atau melakukan Banding di Pengadilan Tinggi.

Jika dilakukan upaya banding, menurut Dwi, maka PT akan memeriksa ulang apakah hasil NO sudah sependapat dengan putusan PN.

“Jika sama maka NO, jika tidak maka PT akan periksa lanjut pokok perkara itu dan dibuktikan pokok perkaranya. Oleh karena Penggugat tidak melakukan upaya hukum maka tanah status quo. Status quo ialah keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang atau sebagaimana keadaan sebelumnya atau sebelum adanya proses hukum)” pungkasnya.

Pewarta : Doe
Editor : Arizbroadcaster

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Previous Post

17 Tenaga Muda Kompeten ditempatkan di PLN Holding

Next Post

Setubuhi Anak Kandung, Mr. S Terancam Hukuman Berat

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post

Setubuhi Anak Kandung, Mr. S Terancam Hukuman Berat

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

16 Agustus 2026
BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

16 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

16 Agustus 2026
Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

16 Agustus 2026

Recent News

QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

16 Agustus 2026
BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

16 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

16 Agustus 2026
Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

16 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development