banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Perkara Warga Pasar Sanggau Ledo Vs Kodim 1202 Singkawang, PN Bengkayang Putusan NO

banner 120x600

BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Hasil Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkayang nomor 12 /Pdt/G/2017, Putusan dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO).

Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.

“Karena hasil sidang kemarin NO. maka terjadi status qua atas kepemilikan tanah, artinya sama seperti semula baik itu dari penggugat maupun tergugat,” ungkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Dwi Nuramanu, pada Senin (14/1) di Bengkayang.

Terkait dengan masalah yang terus bergulir antara TNI AD Kodim 1202 Singkawang, Dwi Nuramanu menyatakan, 115 Kepala Keluarga yang tinggal di Pasar Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang agar tidak disalahpahami dengan hasil putusan PN itu.

“Hasil putusan itu adalah NO. terhadap hasil putusan Perkara Nomor 12/Pdt.G/2017/PN. Bek sebelumnya PN Bengkayang berdasarkan aturan hukum yang sudah memberikan waktu 14 hari sebagai jangka waktu untuk penggugat mempersiapkan berkas, dan melengkapi persyaratan hukum yang belum lengkap untuk melakukan upaya banding, dan itu tidak dilakukan maka artinya sampai hari ini belum ada laporan atau gugatan kembali, atau melakukan banding,” ujarnya.

Terkait kepemilikan lahan sengketa warga vs Kodim 1202 Singkawang, menurut Dwi Nuramanu, secara hukum tetap seperti semula.

“Baik itu penggugat Kodim 1201 Singkawang, maupun Masyarakat Pasar Sanggau Ledo. Intinya setiap putusan sidang PN ada tiga, yakni Gugatan Dikabulkan , Ditolak dan Nied Ontvankelijke verklaard atau NO,” jelasnya.

Perkara Dikabulkan, menurut Dwi, manakala penggugat dapat membuktikan seluruh dalil gugatan. Ditolak, artinya saat penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan. Sementara NO, tidak dapat diterima berkaitan masalah formil.

” Sebagai contoh kemarin saat melakukan gugatan, pihak yang menggugat tidak menampilkan bukti yang lengkap sesuai dengan persyaratan hukum. Seperti tanggal surat kuasa yang diberikan kuasa pihak penggugat cacat formal. Gugutan yang diajukan prematur,” sebutnya.

Selain itu katanya lagi, pihak digugat kurang atau tak lengkap harusnya jika melakukan gugatan semuanya. Dalam gugatan yang dilayangkan hanya atas bangunan atau rumah milik empat orang saja yakni, F.Sarkawi (Tergugat I), Hamdan (Tergugat II), Sumanto Hidayat (Tergugat III), Y. Suherman Acap (Tergugat IV).

Sementara, warga lainnya yang juga menetap dan menempati lahan tersebut seratus lebih tidak masuk dalam orang yang digugat.

“Itulah yang menjadi alasan Putusan NO. Karena tidak ada gugutan kembali dari yang menggugat, maka hasilnya dianggap Inkracht,” katanya.

Dwi Nuramanu menyatakan untuk menyelesaikan masalah ini, dan menanggapi isu perihal eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak TNI AD wilayah Kodim 1202 Singkawang, kepada masyarakat Sanggau Ledo, hal itu tidak bisa dilakukan.

“Sebab putusan tidak memenangkan keduanya, dan eksekusi hanya dapat dilakukan atas Perintah Pengadilan Bengkayang,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Dwi, sebaiknya Pigah Penggugat setelah putusan NO, dipersilahkan melakukan gugatan kembali, tentunya setelah disertai dengan menampilkan bukti-bukti dan melengkapi kekurangan dalam sidang yang sudah NO atau melakukan Banding di Pengadilan Tinggi.

Jika dilakukan upaya banding, menurut Dwi, maka PT akan memeriksa ulang apakah hasil NO sudah sependapat dengan putusan PN.

“Jika sama maka NO, jika tidak maka PT akan periksa lanjut pokok perkara itu dan dibuktikan pokok perkaranya. Oleh karena Penggugat tidak melakukan upaya hukum maka tanah status quo. Status quo ialah keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang atau sebagaimana keadaan sebelumnya atau sebelum adanya proses hukum)” pungkasnya.

Pewarta : Doe
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *