banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Polres Ketapang Tangkap Pemilik Kayu Ilegal di Trans Kalimantan

banner 120x600

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Satreskrim Polres Ketapang mengamankan sebuah truk dengan nomor polisi Z 9641 T bermuatan 150 batang kayu belian di jalan Trans Kalimantan, Desa Nanga Tayap, pada Kamis (10/1) sekira pukul 18.15 WIB.

Muatan tersebut diduga ilegal karna tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen penting. As (35) warga Tumbang Titi diketahui sebagai pemilik ratusan kayu yang diduga ilegal tersebut.

“Kronologis penangkapan terhadap sebuah truk bermuatan ratusan batang kayu belian berawal dari anggota yang sedang melakukan patroli diseputar TKP, saat itu ada sebuah truk membawa kayu melintas. Setelah di cek truk itu membawa sebanyak 150 kayu belian,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat, Jum’at (11/1).

Saat diperiksa, dan diminta untuk memperlihatkan dokumen-dokumen kayu tersebut, kata Kapolres, ternyata As, pemilik kayu itu tidak dapat menunjukkannya, Polidi kemudian membawa pemilik kayu beserta beberapa saksi yakni supir dan kernet truk untuk diperiksa lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan sementara kayu ini berasal dari wilayah Sandai dan hendak dibawa ke Tumbang Titi,” jelas Kapolres.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan saat ini barang bukti dan tersangka, serta para saksi sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pemilik kayu, As sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 12 huruf [e] Jo Pasal 83 Ayat [1] huruf [b] Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *