KETAPANG (triggernetmedia.com) – Sejumlah warga di Jalan Gajah Mada, Gang Sentosa, Desa Sukabangun, Kabupaten Ketapang, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang untuk menertibkan bangunan walet milik oknum warga setempat.
Keberadaan bangunan walet tersebut dikeluhkan warga karena mengeluarkan suara bising hingga menganggu lingkungan sekitar. Warga menduga, bangunan sarang walet tersebut boleh jadi tak memiliki ijin resmi dari Pemkab. Ketapang.
Warga sekitar, Nuhdi Arfarisy (41) mengaku kalau keluhan terkait keberadaan bangunan sarang walet di sekitar rumahnya itu tak hanya dikeluhkan oleh dirinya dan keluarga.
“Beberapa warga yang tinggal berdekatan langsung dengan bangunan sarang walet tersebut juga mengeluh,” ungkapnya, Rabu (9/1).
Bahkan, kata Nurhadi, ada 10 orang warga yang membuat surat pernyataan keberatan terhadap pembangunan sarang walet itu. Namun, keberatan warga itu tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.
“Yang bersangkutan tetap saja membangun sarang walet dilokasi padat pemukiman warga,” keluh Nurhadi.
Pembangunan sarang walet disekitar pemukiman warga selain dinilai menganggu ketenangan masyarakat, tentu dikhawatirkan berdampak pada kesehatanan manusia dan lingkungan sekitarnya.
Warga setempat berharap sang pemilik tidak memanfaatkan bangunan tersebut sebagai sarang burung walet. Sebab, apa yang dikhawatirkan warga sebenarnya telah merasakan langsung dampaknya.
“Kami tentu saja merasakan dampaknya. Jelas terganggu akibat keberadaan sarang walet tersebut,” ujar Nuhdi.
Keluhan warga itu, lanjut Nurhadi sudah disampaikan kepada pihak terkait, baik ditingkat RT, hingga ke Satpol PP.
“Bahkan sudah ada pertemuan dengan RT, Polsek, hingga Satpol PP mengenai persoalan ini. Saat pertemuan Satpol PP mengatakan kalau akan mengeksekusi bangunan jika pemiliknya tidak mengurus izin usaha sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.
Namun, menurut Nurhadi nyatanya berbulan-bulan pasca pertemuan itu, bangunan sarang walet masih beroperasi dan terus menganggu aktivitas dirinya dan warga lainnya.
Padahal warga sudah langsung mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Dinas PMPTSP, yakni tempat pengurusan izin usaha walet.
“Dari surat tertanggal 30 Oktober 2018 pihak dinas terkait menyatakan kalau pemilik sarang walet tidak ada mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan tersebut,” timpal Nurhadi.
Selain menganggu, menurut Nurhadi tentu saja keberadaan bangunan walet tersebut melanggar Perda, karena didirikan tanpa memiliki izin.
“Kita harap Satpol PP selaku penegak Perda bisa menegakkan aturan ini agar kami selaku masyarakat tidak merasa dirugikan atas keberadaan sarang walet tersebut,” ucapnya.
Kasat Pol PP Ketapang, Muslimin membenarkan terkait keluhan warga mengenai keberadaan sarang burung walet di Desa Sukabangun. Menurut Muslimin sudah ada anggotanya yang turun langsung melihat dan bertemu dengan warga.
“Saya akan panggil anggota yang turun, kondisinya seperti apa,” akunya.
Bagunan sarang walet, kata Muslimin tidak hanya berada diwilayah Kota Ketapang, tetapi berada hingga dilokasi-lokasi pedalaman sehingga ini menjadi perhatian pihaknya. Dikatakan, kedepan Bupati Ketapang akan mengumpulkan para pihak menyangkut persoalan tersebut.
“Nanti langkahnya seperti apa akan kita sampaikan,” ujar Muslimin.
Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster