BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Rekonstruksi kasus pembunuhan suami tikam istri yang terjadi pada 5 Desember 2018 lalu di Dusun Dungkan, Desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang dilakukan di halaman Belakang Mapolres Bengkayang, Rabu (9/1).
Rekonstruksi tersangka PA terbilang singkat, karena dilakukan dengan 6 (enam) adegan.
Usai rekonstruksi PA mengaku menyesal atas perbuatannya. Menurutnya penikaman yang dilakukan atas unsur sakit hati, karena dituduh sang istri soal uang.
“Tidak direncanakan, tidak sengaja. Saya pun tidak tahu kenapa bisa melakukan hal itu. Memang saya awalnya sakit hati, dan kecewa karena dituduh memakai uang 1juta. Padahal satu rupiah pun saya tidak tahu,” ungkap PA.
Selain menuduh memakai uang, kata PD, saat itu dia juga dituduh sang istri menjual besi rumah. Korban, AB saat itu baru saja pulang dari Malaysia.
“Padahal besi tersebut digunakan untuk membuat rumah mertua,” ucapnya.
Beberapa saat setelah terjadi percekcokan itu, cerita PA, sang istri minta diceraikan. Namun dia menolak untuk bercerai.
“Saya tidak mau cerai. Kalau begitu lebih baik saya yang bunuh diri,” ujarnya.
Percekcokan sempat mereda. PA menyuruh istrinya untuk tidur bersama anak-anaknya dikamar, karena ia tahu bahwa istrinya pasti capek, dan rindu sama kedua anak mereka. Tapi sang isti malah keluar dengan membawa Handphone.
“Karena dia tidak mau dengar, malah keluar sambil main HP. Saya pun ke dapur ambil pisau, dan menikamnya ulu hatinya dari belakang,” ujar PA.
Setelah melihat istrinya terbaring, PA mengaku merasa bersalah. Saat itu dia berpikir untuk bunuh diri dengan menikamkan pisau dibagian perutnya, kemudian PA pun melarikan diri ke hutan.
“Sempat saya berpikir mau menyerahkan diri di Polsek Teriak. Tapi saya takut. Selama di hutan, saya juga menenangkan diri, saya hanya makan timun dan minum air sungai,” katanya.
Atas perbuatannya itu, PA mengaku khilaf dan sangat menyesal. Ia pun meminta maaf kepada keluarga istrinya.
Sementara, untuk hak asuh anaknya, PA meminta agar diserahkan kepada ibunya. Karena menurutnya, ibunya bisa mengurus kedua anaknya selama ia menjalani hukuman.
Hingga kini proses hukum terhadap PA masih dalam pemberkasan atau sidik.
“Setelah rekonstruksi tadi, secepatnya berkas perkara dilakukan tahap 1 ke JPU,” ungkap Kapolsek Teriak, Ipda Jumadi.
Tersangka PA kata Kapolsek, dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
“Jo pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidanan mati atau pidana seumur hidup, dan atau paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kapolsek.
Pewarta : Doe
Editor : Dhesta