Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Bengkayang

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
9 Januari 2019
in Headline, Kilas Kalbar, SingBeBas
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Rekonstruksi kasus pembunuhan suami tikam istri yang terjadi pada 5 Desember 2018 lalu di Dusun Dungkan, Desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang dilakukan di halaman Belakang Mapolres Bengkayang, Rabu (9/1).

Rekonstruksi tersangka PA terbilang singkat, karena dilakukan dengan 6 (enam) adegan.

Usai rekonstruksi PA mengaku menyesal atas perbuatannya. Menurutnya penikaman yang dilakukan atas unsur sakit hati, karena dituduh sang istri soal uang.

“Tidak direncanakan, tidak sengaja. Saya pun tidak tahu kenapa bisa melakukan hal itu. Memang saya awalnya sakit hati, dan kecewa karena dituduh memakai uang 1juta. Padahal satu rupiah pun saya tidak tahu,” ungkap PA.

Selain menuduh memakai uang, kata PD, saat itu dia juga dituduh sang istri menjual besi rumah. Korban, AB saat itu baru saja pulang dari Malaysia.

“Padahal besi tersebut digunakan untuk membuat rumah mertua,” ucapnya.

Beberapa saat setelah terjadi percekcokan itu, cerita PA, sang istri minta diceraikan. Namun dia menolak untuk bercerai.

“Saya tidak mau cerai. Kalau begitu lebih baik saya yang bunuh diri,” ujarnya.

Percekcokan sempat mereda. PA menyuruh istrinya untuk tidur bersama anak-anaknya dikamar, karena ia tahu bahwa istrinya pasti capek, dan rindu sama kedua anak mereka. Tapi sang isti malah keluar dengan membawa Handphone.

“Karena dia tidak mau dengar, malah keluar sambil main HP. Saya pun ke dapur ambil pisau, dan menikamnya ulu hatinya dari belakang,” ujar PA.

Setelah melihat istrinya terbaring, PA mengaku merasa bersalah. Saat itu dia berpikir untuk bunuh diri dengan menikamkan pisau dibagian perutnya, kemudian PA pun melarikan diri ke hutan.

“Sempat saya berpikir mau menyerahkan diri di Polsek Teriak. Tapi saya takut. Selama di hutan, saya juga menenangkan diri, saya hanya makan timun dan minum air sungai,” katanya.

Atas perbuatannya itu, PA mengaku khilaf dan sangat menyesal. Ia pun meminta maaf kepada keluarga istrinya.

Sementara, untuk hak asuh anaknya, PA meminta agar diserahkan kepada ibunya. Karena menurutnya, ibunya bisa mengurus kedua anaknya selama ia menjalani hukuman.

Hingga kini proses hukum terhadap PA masih dalam pemberkasan atau sidik.

“Setelah rekonstruksi tadi, secepatnya berkas perkara dilakukan tahap 1 ke JPU,” ungkap Kapolsek Teriak, Ipda Jumadi.

Tersangka PA kata Kapolsek, dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

“Jo pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidanan mati atau pidana seumur hidup, dan atau paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Pewarta : Doe
Editor : Dhesta

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Previous Post

Cuaca ektrim memutus aliran listrik di Bengkayang

Next Post

Pabrik PKS PT. WKN kembali dibuka secara adat

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post

Pabrik PKS PT. WKN kembali dibuka secara adat

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kris Dayanti Raih Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Bukti Konsisten Berprestasi

Kris Dayanti Raih Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Bukti Konsisten Berprestasi

26 Juli 2026
Pemkot Pontianak Buru Pelaku Pembakaran Lahan, Edi: Tidak Ada Kompromi

Pemkot Pontianak Buru Pelaku Pembakaran Lahan, Edi: Tidak Ada Kompromi

25 Juli 2026
Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

25 Juli 2026
Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

25 Juli 2026

Recent News

Kris Dayanti Raih Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Bukti Konsisten Berprestasi

Kris Dayanti Raih Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Bukti Konsisten Berprestasi

26 Juli 2026
Pemkot Pontianak Buru Pelaku Pembakaran Lahan, Edi: Tidak Ada Kompromi

Pemkot Pontianak Buru Pelaku Pembakaran Lahan, Edi: Tidak Ada Kompromi

25 Juli 2026
Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

25 Juli 2026
Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

25 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development