[rev_slider alias=”BKYG2″]
BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wawasan Kebun Nusantara PMKS Sungai Kumbah, di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang resmi ditutup secara adat oleh 500 petani, Sabtu (5/1).
Penutupan tersebut dilakukan karena petani merasa dirugikan oleh pihak perusahaan. Bahkan, hampir tiga bulan Tandan Buah Segar (TBS) diakui petani belum dibayarkan.
Sebelumnya, TBS sawit Petani lokal ditolak oleh perusahaan akibat anjloknya harga sawit dunia, sehingga merambah pada perusahaan sawit di daerah, termasuk PT. WKN.
Harga TBS Kelapa Sawit yang semula seharga Rp1.800 mengalami penurunan drastis menjadi Rp850 perkilogramnya.
Sejak itulah PT. WKN tutup dan tidak lagi membeli TBS petani.
Namun, sejak dibuka dan masuknya kembali PKS untuk TBS petani lokal pada 2 November 2018 hingga 3 Januari 2019, buah TBS petani tak kunjung dibayarkan pihak perusahaan hingga sekarang.
Akibatnya, sebanyak 500 petani yang berasal dari tiga Kecamatan, yakni Sanggau Ledo, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang menutup PT. WKN secara adat. Penutupan dilakukan dengan mengembok gerbang kantor, menyusul adanya perjanjian antara keduabelah pihak, yakni Petani dengan Pemilik DO, dan komersil.
Tokoh Masyarakat dari Kecamatan Seluas, Gustian mengatakan, penutupan secara adat Dayak itu dilakukan di areal pabrik dengan cara disegel.
Dikatakan, untuk PKS tidak boleh beroperasi sesuai kesepakatan pada tanggal 2 Januari 2019, sampai pada pembayaran dilakukan.
“Dalam surat keluhan dari masyarakat yang ditandai oleh Marketing TBS Luar Hakki Muttakin yang juga disaksikan oleh Mil Manager, Jan My Father H Silalahi, yang dinyatakan masyarakat meminta kepada pihak WKN untuk membayar TBS yang sudah jatuh tempo kepada pemenang DO dan petani sawit Luar,” ungkap Gustian.
Selain itu, kata Gustian, dalam perjanjian tersebut juga menerangkan apabila PT. WKN mengatur lebih lanjut tentang pembayaran dengan tepat pemegang DO yang menampung TBS luar baru pagar gembok kami buka secara adat kembali.
Tetapi jika tidak ada solusi, lanjut Gustian, sesuai dengan kesepakatan pada pertemuan dengan menagement belum melunasi pembayaran DO yang tertunda maka pabrik tidak boleh di buka dan di tutup pengoprasiannya untuk sementara.
“Jika pembayaran oleh pihak managemen marketing sudah dilakukan maka akan dilakukan pembukaan Pagar secara adat oleh pengurus adat,” ujarnya.
Penutupan secara adat oleh petani lokal kata Gustian, saat ini karena bukan hanya TBS tidak dibayarkan, tetapi juga dikarenakan pihak pemegang SPK angkutan kernel yang juga tidak dibayar, dan juga pemegang SPK lainnya.
“DAD bisa saja membuka pagar adat tersebut, jika kedua belah pihak sudah memenuhi kesepakatan yang mereka buat,” jelas Gustian.
Sementara itu, Asisten Marketing TBS Luar PT. WKN, Ronal mengatakan, tidak dibayarkannya Tandan Buah Segar (TBS) petani itu bukan karena sengaja tidak dibayar, tetapi karena pihaknya juga belum mendapat bayaran dari pihak perusahaan (pusat).
“Hal lain yaitu CPO masih dalam posisi ditempat penampungan, dan tidak bisa keluar akibat pengaruh ekonomi global,” kata Ronal.
Jika belum ada pembayaran TBS oleh pihak PT. WKN terhadap petani itu, konsekuensinya adalah pabrik akan tetap di gembok, dan gembok di pegang ketua RT Desa Pregres kec. Seluas, Kabupaten Bengkayang.
Turut hadir dalam pengamanan, SSK Sabara Polres Bengkayang yang di pimpin Wakapolres Bengkayang Kompol H.Dwi Sulistiono, SSK Polsek Seluas, SSK Polsek Jagoi Babang, dan dua personel Koramil Seluas.
Pewarta : Doe
Editor : Dhesta