KETAPANG (triggernetmedia.com) – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian terhadap terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari.
Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa, Senin (17/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lasido menyatakan bahwa keberatan penasehat hukum terdakwa tidaklah benar. Dikatakan, bahwa pihaknya dalam menyusun dakwaan sudah berpatokan dengan aturan dan sudah cermat.
“Bahkan, terlihat fakta yaitu surat dakwaan JPU telah diuraikan secara lengkap mengenai unsur-unsur tindak pidana, sesuai pasal yang didakwakan kepada terdakwa, baik dalam dakwaan pertama maupun dalam dakwaan kedua,” kata JPU Lasido saat menyampaikan tanggapan JPU di persidangan.
Selanjutnya, kata Lasido, surat dakwaan JPU telah menyebutkan waktu dan tempat kejadian tindak pidana yang dirumuskan secara alternaftif. Kemudian mengenai cara melakukan tindak pidana yang termasuk syarat materiil surat dakwaan telah dirinci secara jelas dalam dakwaan.
“Surat dakwaan kami sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sehingga tidak tidak ada hal yang dapat dipertentangkan lagi terkait surat dakwaan yang telah kami susun,” tegasnya.
Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, Syarif Kurniawan menilai surat dakwaan JPU tidaklah cermat lantaran didalamnya tidak menceritakan awal kronologis penyebab kenapa kliennya membuat status facebook, padahal menurutnys tentu reaksi yang ditunjukkan kliennya merupakan bentuk pembelaan terhadap suku dan agama yang dinilai dilecehkan oleh Mantan Gubernur Kalbar dalam sebuah videonya.
“Harusnya disebutkan awal kronologisnya yang berisi video statmen Cornelis, itu kenapa kita beranggapan JPU kurang cermat,” akunya.
Syarif Kurniaean berharap majelis hakim untuk dapat mengabulkan eksepsi yang diajukan pihaknya, Dan berharap pada putusan sela yang akan disampaikan esok, Selasa (18/12) dapat memutuskan sesuai fakta yang ada.
“Kita yakin hakim bisa melihat yang sebenarnya,” ujarnya.
Majelis Hakim PN Ketapang yang mengadili perkara tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua Iwan Wardhana, dengan hakim anggota Ersin dan Hendra. Majelis hakim telah menerima tanggapan JPU tentang eksepsi dari penasehat hukum terdakwa kemudian menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/12) dengan agenda pembacaan Sela.
Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster