KETAPANG (triggernetmedia.com) – Empat orang warga di Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang diamankan aparat kepolisian setelah dilaporkan warga setempat pada Jum’at (14/12).
“Keempat pelaku dilaporkan pihak pelapor atas dugaan melakukan aktifitas Peti ilegal. TKP di Nagari Ranking, lokasi Serinding, Dusun Batu Kambing, Desa Petai Patah” kata Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Hidayat, Sabtu (16/12).
Mereka disangkakan melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas laporan tersebut, tindaklanjutnya, kata Kapolres Ketapang AKBP Yuri Hidayat, kemudian anggota Polsek Sandai dibantu BKO Brimob PT. SSM langsung mendatangi TKP guna penyelidikan.
“Di TKP saat itu ada tiga orang pekerja, yakni LU (39), KO (42) dan EM (36). Ketiganya sedang melakukan pengolahan, memisahkan lumpur dan emas. Saat itu, kata mesin sedang beroperasi dan para pekerja sedang berteduh dipondok,” ujarnya menjelaskan.
Berdasarkan pengakuanya, para pelaku baru memulai aktifitas pada Jum’at (14/12/2018).
Ketiganya menyebut, bahwa yang memerintahkan mereka bekerja adalah AI (41).
Polisi kemudian mengamankan AI sekira pukul 22.00 WIB.
Keempat pelaku Peti itu langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Sandai untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 1 unit mesin kompresor, 1 unit mesin genset, 130 karung berisi tanah yang diduga bercampur emas, merupakan hasil pertambangan tanpa izin.
Langkah hukum yang telah dilakukan Polisi antarlain memeriksa saksi-saksi, mengamankan dan menyita barang bukti. Selain mengamankan dan memeriksa para tersangka, kita akan melengkapi mindik.
Para pelaku disangkakan telah melanggar pasal 158 Undang-Undang nomor 04 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara.
“Selain melakukan tindakan hukum, dalam waktu dekat kita akan meminta keterangan dari ahli Pertambangan guna melengkapi pemberkasan,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Yuri Hidayat.
Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster