banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKetapangKilas Kalbar

Warga Sukabangun Dalam Layangkan Somasi Kepada PT. PLN

×

Warga Sukabangun Dalam Layangkan Somasi Kepada PT. PLN

Sebarkan artikel ini

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Warga Desa Sukabangun Dalam, Kabupaten Ketapang, melakukan somasi terhadap PT. PLN (Persero) Area Ketapang.

Melalui kuasa hukumnya, Rustam Halim, Pihak PT. PLN (Persero) Area Ketapang itu dinilai warga telah mempermainkan dan tidak menepati janji untuk melakukan pembebasan lahan mereka yang berada tepat berdampingan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT. PLN (Persero).

“Somasi ini disampaikan karena hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak PLN Area Ketapang menyangkut perjanjian pembebasan lahan milik klien kami yang berada berdekatan dengan PLTU milik PLN itu,” kata kuasa hukum warga, Rustam Halim.

Awalnya, kata Rustam Halim, kliennya itu melakukan komplain kepada pihak PT. PLN (Persero) Area Ketapang yang terdampak aktivitas PLTU. Aktivitas PLTU itu berada berdekatan dengan rumah mereka.

“Bunyi mesin PLTU itu menimbulkan kebisingan. Dampak lain rumah mereka bahkan kerap diselimuti debu,” ungkapnya, Sabtu (15/12).

Rustam Halim menyatakan, setelah warga beberapa kali melakukan komplain, akhirnya pihak PT. PLN (Persero) Area Ketapang menanggapi komplain tersebut dengan melakukan pertemuan bersama kliennya bersama Pemdes setempat.

Didalam pertemuan tersebut Pihak PT. PLN Area Ketapang mengeluarkan surat tertanggal 27 Januari 2017 mengenai pihak PLN Ketapang yang menerima komplain dari warga terkait utilitas milik PLN.

Selanjutnya, kata Rustam Halim, Pihak PT. PLN Area Ketapang menyampaikan persoalan itu kepada PT. PLN Wilayah Kalbar.

“Yang mana PLN Wilayah Kalbar membuat surat keputusan tim pengadaan dan pembebasan tanah paling lambat 6 Maret 2017. Dalam surat keputusan itu dinyatakan, setelah dana tersedia maka akan segera dilakukan pembebesan lahan keempat kliennya. Namun, nyatanya sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya dari Pihsk PT. PLN terkait pembebesan lahan milik klien ksmi. Bahkan klien kami telah mencoba mempertanyakan persoalan juga tidak mendapat jawaban dari Pihak PT. PLN Area Ketapang,” ujar Rustam Halim.

Surat somasi yang disampaikan warga Sukabangun Dalam melalui kuasa hukumnya, Rustam Halim itu, ditegaskan sudah disampaikan ke PT. PLN Area Ketapang.

Surat tembusan somasi juga disampaikan ke pada Bupati Ketapang dan PT. PLN (Persero) Wilayah Kalbar sejak Senin (10/12).

“Kita minta Pihak PT. PLN serius menyikapi persoalan ini. Jangan sampai ada kesan mengabaikan janji yang telah dibuat oleh PLN sendiri,” kata Rustam Halim.

Rustam Halim menegaskan, lihaknya memberikan waktu selama 10 hari jam kerja terhadap pihak PT. PLN Area Ketapang untuk menjawab surat somasi yang disampaikan pihaknya. Dikatakan, jika somasi tersebut tidak direspon oleh pihak PT. PLN Area Ketapang, maka pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah perlawanan untuk menuntut hak kliennya.

“Kami akan ambil langkah administarif. Bahkan kami akan laporkan persoalan ini ke PLN Pusat hingga ke Presiden Jokowi,” tegasnya.

Sementara, Mat Yusuf (64) satu diantara warga Sukabangun Dalam yang turut melakukan somasi melalui kuasa hukumnya, Rustam Halim mengaku kesal dengan sikap PT. PLN Area Ketapang yang sampai saat ini belum merealisasikan pemebebasan lahan miliknya.

Menurut Mata Yusuf, dirinya sudah tidak tahan lagi tinggal di dekat PLTU akibat dampak negatif yang dirasakannya.

“Sejak awal pembangunan dampaknya sudah terasa, suara bising dan semen rumah kami retak akibat aktivitas pembangunan PLTU. Kami pernah komplain tapi tidak digubris,” kesalnya.

Mata Yusuf beserta warga lain yang komplain mengaku tak hanya mengeluhkan suara mesin yang menganggu pendengaran mereka, tetapi juga persoalan debu dari Chimney yang masuk hingga kedalam rumah mereka.

“Belum lagi persoalan keberadaan Cooling Tower yang airnya asin mengalir hingga ke rumah kami dan berdampak matinya tanaman dan tumbuhan disekitar rumah kami,” ujar Mata Yusuf.

Mata Yusuf mengaku kesal, sebab sebelumnya Ia pernah mempertanyakan progres pembebesan lahan ini namun tidak mendapatkan jawaban, bahkan dirinya pernah menawarkan kepada pihak PT. PLN Area Ketapang untuk menginap sehari atau dua hari di rumahnya yang terdampak aktifitas PLTU, agar merasakan langsung apa yang dialami dan dirasakan warga.

“Kalau pihak PLN mau, silahkan tidur dirumah kami sehari saja, kemudian rasakan apa yang kami rasakan. Kami tinggal sudah lama jauh sebelum PLTU dibangun, apakah kami harus mengalah meninggalkan rumah kami tanpa ada ganti rugi,” sebut Mar Yusuf.

Meski demikian, menurut Mata Yusuf dirinya bersyukur karena dampak positif atas pembangunan PLTU di tempatnya. Akan tetapi dirinya meminta pemerintah, dan pihak PT. PLN tidak mengabaikan hak-hak warga setempat yang terdampak. Karena itu Mati Yusuf dan warga lainnya mendesak segera dilakukan pembebesan lahan seperti perjanjian PLN Area Ketapang pada tahun 2017 lalu.

“Kami siap pindah dari rumah kami, kalau memang sudah ada kepastian ganti rugi pembebesan lahan. Jadi kami tidak ngotot mau tetap tinggal disini karena kami sudah tidak tahan dan takut terkena dampak semakin negatif. Namun, sampai saat ini tidak ada kepastian kapan pembebasan lahan dan ganti rugi itu dilakukan. Kami seolah ditipu dengan janji,” ujar Mata Yusuf.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *