Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Warga Sukabangun Dalam Layangkan Somasi Kepada PT. PLN

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
15 Desember 2018
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Warga Desa Sukabangun Dalam, Kabupaten Ketapang, melakukan somasi terhadap PT. PLN (Persero) Area Ketapang.

Melalui kuasa hukumnya, Rustam Halim, Pihak PT. PLN (Persero) Area Ketapang itu dinilai warga telah mempermainkan dan tidak menepati janji untuk melakukan pembebasan lahan mereka yang berada tepat berdampingan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT. PLN (Persero).

“Somasi ini disampaikan karena hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak PLN Area Ketapang menyangkut perjanjian pembebasan lahan milik klien kami yang berada berdekatan dengan PLTU milik PLN itu,” kata kuasa hukum warga, Rustam Halim.

Awalnya, kata Rustam Halim, kliennya itu melakukan komplain kepada pihak PT. PLN (Persero) Area Ketapang yang terdampak aktivitas PLTU. Aktivitas PLTU itu berada berdekatan dengan rumah mereka.

“Bunyi mesin PLTU itu menimbulkan kebisingan. Dampak lain rumah mereka bahkan kerap diselimuti debu,” ungkapnya, Sabtu (15/12).

Rustam Halim menyatakan, setelah warga beberapa kali melakukan komplain, akhirnya pihak PT. PLN (Persero) Area Ketapang menanggapi komplain tersebut dengan melakukan pertemuan bersama kliennya bersama Pemdes setempat.

Didalam pertemuan tersebut Pihak PT. PLN Area Ketapang mengeluarkan surat tertanggal 27 Januari 2017 mengenai pihak PLN Ketapang yang menerima komplain dari warga terkait utilitas milik PLN.

Selanjutnya, kata Rustam Halim, Pihak PT. PLN Area Ketapang menyampaikan persoalan itu kepada PT. PLN Wilayah Kalbar.

“Yang mana PLN Wilayah Kalbar membuat surat keputusan tim pengadaan dan pembebasan tanah paling lambat 6 Maret 2017. Dalam surat keputusan itu dinyatakan, setelah dana tersedia maka akan segera dilakukan pembebesan lahan keempat kliennya. Namun, nyatanya sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya dari Pihsk PT. PLN terkait pembebesan lahan milik klien ksmi. Bahkan klien kami telah mencoba mempertanyakan persoalan juga tidak mendapat jawaban dari Pihak PT. PLN Area Ketapang,” ujar Rustam Halim.

Surat somasi yang disampaikan warga Sukabangun Dalam melalui kuasa hukumnya, Rustam Halim itu, ditegaskan sudah disampaikan ke PT. PLN Area Ketapang.

Surat tembusan somasi juga disampaikan ke pada Bupati Ketapang dan PT. PLN (Persero) Wilayah Kalbar sejak Senin (10/12).

“Kita minta Pihak PT. PLN serius menyikapi persoalan ini. Jangan sampai ada kesan mengabaikan janji yang telah dibuat oleh PLN sendiri,” kata Rustam Halim.

Rustam Halim menegaskan, lihaknya memberikan waktu selama 10 hari jam kerja terhadap pihak PT. PLN Area Ketapang untuk menjawab surat somasi yang disampaikan pihaknya. Dikatakan, jika somasi tersebut tidak direspon oleh pihak PT. PLN Area Ketapang, maka pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah perlawanan untuk menuntut hak kliennya.

“Kami akan ambil langkah administarif. Bahkan kami akan laporkan persoalan ini ke PLN Pusat hingga ke Presiden Jokowi,” tegasnya.

Sementara, Mat Yusuf (64) satu diantara warga Sukabangun Dalam yang turut melakukan somasi melalui kuasa hukumnya, Rustam Halim mengaku kesal dengan sikap PT. PLN Area Ketapang yang sampai saat ini belum merealisasikan pemebebasan lahan miliknya.

Menurut Mata Yusuf, dirinya sudah tidak tahan lagi tinggal di dekat PLTU akibat dampak negatif yang dirasakannya.

“Sejak awal pembangunan dampaknya sudah terasa, suara bising dan semen rumah kami retak akibat aktivitas pembangunan PLTU. Kami pernah komplain tapi tidak digubris,” kesalnya.

Mata Yusuf beserta warga lain yang komplain mengaku tak hanya mengeluhkan suara mesin yang menganggu pendengaran mereka, tetapi juga persoalan debu dari Chimney yang masuk hingga kedalam rumah mereka.

“Belum lagi persoalan keberadaan Cooling Tower yang airnya asin mengalir hingga ke rumah kami dan berdampak matinya tanaman dan tumbuhan disekitar rumah kami,” ujar Mata Yusuf.

Mata Yusuf mengaku kesal, sebab sebelumnya Ia pernah mempertanyakan progres pembebesan lahan ini namun tidak mendapatkan jawaban, bahkan dirinya pernah menawarkan kepada pihak PT. PLN Area Ketapang untuk menginap sehari atau dua hari di rumahnya yang terdampak aktifitas PLTU, agar merasakan langsung apa yang dialami dan dirasakan warga.

“Kalau pihak PLN mau, silahkan tidur dirumah kami sehari saja, kemudian rasakan apa yang kami rasakan. Kami tinggal sudah lama jauh sebelum PLTU dibangun, apakah kami harus mengalah meninggalkan rumah kami tanpa ada ganti rugi,” sebut Mar Yusuf.

Meski demikian, menurut Mata Yusuf dirinya bersyukur karena dampak positif atas pembangunan PLTU di tempatnya. Akan tetapi dirinya meminta pemerintah, dan pihak PT. PLN tidak mengabaikan hak-hak warga setempat yang terdampak. Karena itu Mati Yusuf dan warga lainnya mendesak segera dilakukan pembebesan lahan seperti perjanjian PLN Area Ketapang pada tahun 2017 lalu.

“Kami siap pindah dari rumah kami, kalau memang sudah ada kepastian ganti rugi pembebesan lahan. Jadi kami tidak ngotot mau tetap tinggal disini karena kami sudah tidak tahan dan takut terkena dampak semakin negatif. Namun, sampai saat ini tidak ada kepastian kapan pembebasan lahan dan ganti rugi itu dilakukan. Kami seolah ditipu dengan janji,” ujar Mata Yusuf.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Previous Post

Keluarga Besar Kodim 1203/KTP Warnai Peringatan Hari Juang Kartika Dengan Membangun Sinergi

Next Post

Mau Beli Kado Natal yang Berkesan, Ini Tips dari Ahli

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post

Mau Beli Kado Natal yang Berkesan, Ini Tips dari Ahli

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

16 Agustus 2026
BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

16 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

16 Agustus 2026
Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

16 Agustus 2026

Recent News

QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

16 Agustus 2026
BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

16 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

16 Agustus 2026
Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

16 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development