KETAPANG (triggernetmedia.com) – Kejaksaan Negeri Ketapang melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi bertajuk “Tanpa Korupsi, Indonesia Berprestasi”, yang dirangkaikan dengan beberapa agenda kegiatan lainnya.
“Selain peringatan anti korupsi, kita juga telah menyampaikan pelaporan hasil kinerja Kejari periode tahun 2018 serta pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika,” ungkap Kajari Ketapang, Darmabella Tyambasz, Senin (10/12).
Kegiatan digelar di halaman SMAN 3 Ketapang, bertujuan sekaligus membina mental pendidikan para pelajar yang ikut dalam kegiatan tersebut. Kegiatan dimaksudkan mengedukasi pelajar agar menghindari segala bentuk narkotika serta menghindari korupsi sejak dini, dan terhindar dari dampak-dampak negatif lainnya.
“Kita ingin melakukan pendekatan kepada pelajar, dan menanamkan sejak dini bahaya narkoba serta korupsi baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” kata Kajari.
Kajari Ketapang, Darmabella Tyambasz menyatakan pihaknya berkomitmen dalam mencegah dan menindak kasus-kasus korupsi yang ada di Ketapang. Namun, menurutnya tentu hal ini perlu sinergitas antar semua pihak terkait, karena kasus korupsi maupun narkoba merupakan kasuistis.
“Untuk korupsi sesuai program nasional ada langkah-langkah pencegahan yang harus dilakukan satu diantaranya dengan adanya TP4D. Di Ketapang ada beberapa dinas yang sudah didampingi TP4D. Namun, pencegahan yang dilakukan tidak menganulir penindakan kita, sehingga kita tegaskan Kejaksaan melalui TP4D bukanlah sebuah bemper saja, ketika ada kesalahan maka tentu akan kita tindak,” ujarnya.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengatakan penyampaian hasil kinerja Kejari selama tahun 2018 merupakan bentuk transparansi Kejari Ketapang kepada publik dalam hal penanganan kasus hingga pelayanan.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami selaku instutusi publik kepada masyarakat,” katanya.
Dirinya berhapan pelaporan hasil kinerja Kejari Ketapang itu dapat diketahui masyarakat agar masyarakat bisa menilai dan mengetahui kinerja pihaknya.
“Untuk pemusnahan barang bukti merupakan barang bukti hasil tindak kejahatan narkotika yang sudah memiliki keputusan tetap diantaranya 11 butir Ekstasi dengan 237 koma 72 Gram Bruto serta beberapa barang bukti lainnya,” kata Kasi Pidum Rudy Astanto.
Beberapa bidang di Kejari Ketapang diantaranya berhasil mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa uang rampasan, lelang, biaya perkara, biaya denda hingga pendapatan pemindah tanganan BMN lainnya dengan total sebesar Rp2.580.153.900.
Pada bidang Pidana Umum (Pidum) menerima 529 SPDP dan yang telah tahap 2 sebanyak 425 perkara yang mana dua kasus yang melakukan banding dan satu kasus kasasi yang mana untuk penanganan perkara anak ada 20 SPDP, dan semuanya telah masuk tahap dua.
Penanganan perkara narkotika 79 SPDP dengan 76 perkara tahap 2, penanganan perkara kehutanan terdapai 28 SPDP dan 30 perkara tahap 2.
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sendiri melakukan 3 Penyelidikan yang mana satu diantaranya sudah dilanjutkan ke tingkat penyidikan dan dua lainnya masih dalam proses.
Sedangkan dua kasus korupsi yang telah dieksekusi, Kejari Ketapang mengklaim menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.707.800.118.
Sedangkan, Bidang Intel diakui telah melaksanakan berbagai kegiatan. Mulai dari penyuluhan dan penerangan hukum, jaksa masuk sekolah hingga melaksanakan pendampingan terhadap 50 kegiatan melalui TP4D.
Dari berbagai pendampingan itu, Kejari Ketapang berhasil mencegah adanya pelanggaran yang brrpotensi menyebabkan kerugian negara.
Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster