KETAPANG (triggernetmedia.com) – Satuan Reskrim Polres Ketapang menangkap dua remaja, diantaranya BS (18) dan RA (19). Kedua remaja tersebut merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor.
“Penangkapan terhadap BS atas laporan Polisi pada tanggal 7 Desember 2018,” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, Sabtu (8/12).
Korban, Abdullah (30) merupakan warga jalan RE. Martadinata rt 012 rw 001 Desa Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Menurutnya sepeda motor miliknya telah hilang saat di parkir di halaman rekannya.
“Hilangnya hari Jum’at kemarin, sekitar jam 18.30 di depan rumah Saruki teman saya, alamatnya di jalan Rahadi Usman Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong. Waktu itu saya diundang tahlilalan disana. Selesai tahlilan, lihat diparkiran motor saya sudah hilang,” ungkap Abdullah.
Abdullah mengaku akibat motornya yang hilang itu, Ia merugi sekitar Rp39juta.
“Waktu motor sudah hilang saya terus memberitahukan kepada keluarga. Dan kami selanjutnya melaporkan kehilangan sepeda motor itu ke Polisi,” ujar Abdullah.
Laporan kehilangan sepeda motor itu kemudian ditindaklanjuti tim Satreskrim Polres Ketapang. Pada Jum’at sekira pukul 21.00 WIB, tim Polres Ketapang melakukan penyelidikan, yang dibantu warga di Sungai Jawi mengamankan kedua remaja terduga pelaku curanmor milik pelapor, Abdullah.
Dari kedua remaja tersebut, Polisi mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB),
Satu unit sepeda motor merk Kawasaki tipe D. Tracker SE, warna hijau dengan striping warna putih, dengan nopol sementara KB 509 XX.
BB lain yang diamankan Polisi berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125, warna putih. Dengan striping warna merah biru, Nopol KB 6340 GQ.
Dari tangan kedua terduga pelaku curanmor itu, Polisi juga menyita Lampiran Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Merk Kawasaki Type D. Tracker SE, berikut satu Lembar Kwitansi pembelian satu unit motor merk Kawasaki tipe D. Tracker SE, dan satu Lembar Surat Jalan dari Dealer Borneo Motor Jln. D.I Panjaitan No. 38 Ketapang.
Dihadapan penyidik, pelaku curanmor BS (18) dan RA (19) mengaku pengangguran. Berdasarkan identitas yang dikantongi mereka, keduanya merupakan warga Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
Kedua remaja tersebut kini menjadi tersangka dalam kasus curanmor itu. Polisi terus mendalami kasus tersebut guna proses hukum lebih lanjut.
Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster