BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang dengan agenda Pengambilan Keputusan terkait APBD Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan sebesar Rp1.148.692.309.250.
“APBD tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp59.461.461.250,00 meliputi pajak daerah sebesar Rp14.608.687.500,00. Retribusi Daerah sebesar Rp4.212.773.750,00. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp4.180.000.000,00 dan Pendapatan Asli Daerah yang sah Rp36.460.000.000,00,” sebut Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Martinus Kajot, Jum’at (30/11).
Selain itu, Martinus Kajot menyebutkan bahwa Dana Perimbangan Kabupaten Bengkayang diasumsikan sebesar Rp916.579.822.000,00. Dana Perimbangan tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak Rp26.324.203.000,00. Dana Alokasi Umum (DAU) Rp599.564.469.000,00. Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp290.691.150.000,00. Dan Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp172.651.026.000,00, terdiri dari Gibas sebesar Rp45.000.000.000,00.
“Sedangkan Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi sebesar Rp21.100.000.000,00. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar Rp106.551.026.000,00,” jelasnya.
Anggaran Belanja Daerah Pada tahun Anggaran 2019, kata Martinus Kajot direncanakan sebesar Rp1.142.299.212.935,00.
“Dengan rincian belanja Tidak Langsung dialokasikan sebesar 634.122.584.236 rupiah. Belanja Langsung dialokasikan sebesar 508.176.628.699 rupiah Dengan demikian RAPBD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2019 mengalami Surplus sebesar 6.393.096.315 rupiah,” ujarnya.
Sedangkan Penerimaan Biaya Daerah yang ditargetkan sebesar Rp5 milyar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp11.393.096.315,00 yang terdiri dari Penyertaan Modal (Investasi) daerah sebesar Rp7.500.000.000,00 dan Pembayaran Bunga atas Pinjaman Daerah Sebesar Rp3.893.096.315,00.
Sementara, pihak eksekutif menyatakan Penetapan Perda tentang APBD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2019 dapat selesai tepat waktu.
“Paling lambat tanggal 31 Desember 2018,” kata Bupati Bengkayang Suryadman Gidot.
Dalam penyusunan raperda tentang RAPBD TA 2019 itu, Pemkab Bengkayang telah mengalokasikan anggaran sesuai dengan regulasi yang ada, yakni anggaran bidang pendidikan 20 persen dari belanja daerah. Anggaran bidang kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD diluar gaji, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10 persen dari pajak dan retribusi daerah.
Pemerintah Kabupaten juga sudah mengalokasikan Dana Desa untuk pemerintah desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus.
“Kita telah anggarkan pula Dana Desa yang bersumber dari APBD kepada pemerintah desa, tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, dan tunjangan khusus guru, serta anggaran wajib lainnya,” pungkas Bupati Suryadman Gidot.
Pewarta : Doe
Editor : Dhesta