banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKilas KalbarSingBeBas

APBD Bengkayang TA 2019 diasumsikan Rp1,1 T

×

APBD Bengkayang TA 2019 diasumsikan Rp1,1 T

Sebarkan artikel ini

BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang dengan agenda Pengambilan Keputusan terkait APBD Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan sebesar Rp1.148.692.309.250.

“Laporan ini terlampir secara ringkasan dalam APBD kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019, selanjutnya laporan Badan Anggaran ini akan jadi bahan masukan bagi seluruh fraksi DPRD dalam pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Bengkayang tahun 2019,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Martinus Kajot, Jum’at (30/11).

Bupati Bengkayang Suryaman Gidot mengatakan RAPBD Kabupaten Bengkayang tahun Anggaran 2019 telah disetujui bersama dengan DPRD Kabupaten Bengkayang.

“Saya berterimakasih atas keseriusan pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dalam menyelesaikan pembahasan rancangan APBD tahun Anggaran 2019,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah, maka proses penetapan APBD tahun anggaran 2019 masih memerlukan waktu yang cukup panjang.

“Karena Raperda itu harus di evaluasi oleh gubernur Kalbar, setelahnya baru ditetapkan dalam suatu keputusan Gubernur Kalbar, kemudian disampaikan kepada tim Anggaran pemerintah daerah kabupaten Bengkayang, dan dibahas kembali bersama DPRD,” kata Bupati Suryadman Gidot.

Selanjutnya kata Bupati, hasil pembahasan bersama DPRD akan ditetapkan menjadi Perda, dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Bengkayang.

“Dengan komitmen dan kerjasama yang telah terjalin selama ini, saya yakin penetapan Perda tentang APBD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2019 dapat selesai tepat waktu, yakni paling lambat tanggal 31 Desember 2018,” ujar bupati Suryadman Gidot.

Dalam penyusunan rancangan Perda tentang APBD tahun 2019, lanjut Suryadman Gidot, Pemkab Bengkayang menurutnya sudah mengalokasikan anggaran sesuai dengan regulasi yang ada, yakni anggaran bidang pendidikan 20 persen dari belanja daerah. Anggaran bidang kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD diluar gaji, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10 persen dari pajak dan retribusi daerah.

Pemerintah Kabupaten juga sudah mengalokasikan Dana Desa untuk pemerintah desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus.

“Kita telah anggarkan pula dana desa yang bersumber dari APBD kepada pemerintah desa, tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, dan tunjangan khusus guru, serta anggaran wajib lainnya,” pungkasnya.

Bupati Suryadman Gidot meminta agar OPD dapat mengelola dana alokasi khusus dengan benar, serius dalam menjalankan dan melaksanakan anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus.

“Kepada seluruh OPD sebagai pengguna anggaran, bahwa tahun anggaran 2019 nanti untuk berhati-hati dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan anggaran, hindarilah segala bentuk kesalahan apalagi penyimpangan, lakukan penghematan belanja rutinitas kantor,” ujarnya.

Pewarta : Doe
Editor : Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *