banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKilas KalbarSingBeBas

Kades diminta Selesaikan Tanggungjawab Pengelolaan Keuangan Desa

×

Kades diminta Selesaikan Tanggungjawab Pengelolaan Keuangan Desa

Sebarkan artikel ini

BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Obaja membuka kegiatan Sosialisasi Penataan Desa Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2018. Dirinya meminta kepada seluruh Kepala Desa untuk segera menyelesaikan tugas dan tanggungjawab dalam mengelola keuangan desa, di Aula II lantai V Kantor Bupati Bengkayang, Senin (26/11).

“Mengingat bahwa penyaluran dana desa tahap tiga harus memenuhi persyaratan penyerapan anggaran oleh pemerintah desa. Minimal 75 persen dari jumlah transfer dana desa tahap satu dan tahap dua,” sebut Sekda Obaja.

Sekda Obaja menyatakan bahwa jumlah transfer ke desa tahap satu dan tahap dua sebesar Rp55.440.142.200. Sedangkan penyerapan oleh pemerintah desa sebesar Rp 35.918.148.136 atau sekitar 64,79 persen saja dana yang terserap,” ujarnya.

Dari angka tersebut, Sekda Obaja menyebut bahwa kinerja pemerintah desa masih rendah dalam hal melaksanakan pengelolaan keuangan desa.

“Saya tegaskan kepada seluruh kades di Kabupaten Bengkayang untuk segera menggerakkan setiap komponen dalam pemerintahan desa untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengola keuangan desa. Sehingga dana desa yang ditransfer dapat digunakan dan dipertangungjawabkan menurut aturan yang berlaku,” tegas Obaja.

Lebih lanjut diungkapkan pengelolaan keuangan desa dalam peningkatan pembangunan desa harus tertib, akuntabel agar tidak tersangkut masalah hukum karena penyalahgunaan anggaran terhadap dana tersebut.

“Saya berharap dengan adanya perencanaan dan musyawarah yang baik, cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat dapat dilakukan secara terencana dan terukur, dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat, kita harus merasa memiliki dan tanggung jawab terhadap program pembangunan Desa,” harapnya.

Untuk anggaran desa diperoleh dari anggaran tahun 2018, kata Sekda Obaja hsl itu dapat dijadikan pedoman kerjasama secara sinergi. Sehingga mendapatkan hasil yang diinginkan, baik untuk kepentingan pemerintah kabupaten maupun desa itu sendiri, dan tentunya dapat dinikmati, juga dirasakan masyarakat tentunya.

“Penataan desa itu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesehatan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing desa,” pungkasnya.

Pewarta : Doe
Editor : Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *