banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

KPU Bengkayang Plenokan 179.328 Pemilih Tetap

banner 120x600

[rev_slider alias=”kpubengkayang”]

BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menetapkan sebanyak 179 ribu 328 Pemilih Tetap. Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 93 ribu 008, dan pemilih perempuan sebanyak 86 ribu 240, yang tersebar di 17 kecamatan, 122 Desa dan 2 Kelurahan, serta 791 Tempat pemungutan Suara (TPS).

“Ini sudah kita tetapkan dalam Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan Kedua DPTHP-2, kemarin di Aula Tuah Raya Bengkayang,” kata Ketua KPU Bengkayang, Musa J, Rabu (14/11).

Musa J menyatakan, terjadi penambahan TPS sebanyak 11 TPS, sehingga jumlah TPS menjadi 791. Hal itu sesuai dengan regulasi maksimal pemilih dalam 1 TPS sebanyak 300 pemilih.

“Rangkaian proses perbaikan data pemilih terus dilakukan pasca rekomendasi Bawaslu RI dan Masukan Partai Politik Peserta Pemilu pada Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional tanggal 16 September 2018 yang lalu,” ujarnya.

Lebih lanjut ketua KPU Bengkayang Musa J menyatakan telah melakukan telaah bersama Bawaslu Kabupaten Bengkayang dan Partai Politik, serta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkayang. Hal tersebut dalam rangka meminta akses masuk ke database kependudukan guna mengakses pemilih yang diduga data ganda, NIK invalid dan elemen-lemen data invalid lainnya.

“KPU Bengkayang juga membuka Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih, GMHP sejak 1 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2018 lalu”, kata Musa J.

Dalam proses penyusunan dan perbaikan data pemilih, telah dilakukan dengan memasukan pemilih baru yang belum terdaftar, menghapus pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), memperbaiki elemen data yang keliru. Seluruh peserta pemilu diingstkan, terkait pelaporan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang wajib disampaikan pada tanggal 2 Januari 2019.

“Karena jika terlambat saja dilaporkan sangsinya adalah pembatalan sebagai peserta pemilu sesuai tingkatannya,” tegas Musa J.

Sejauh ini, KPU Bengkayang sudah melakukan menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dicetak oleh KPU Bengkayang kepada 15 parpol. Penyerahan APK tersebut disaksikan oleh Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang, Perwakilan Kepolisian Resort (Polres) Bengkayang, serta Perwakilan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkayang di Kantor KPU Kabupaten Bengkayang.

“Proses pengadaan APK tersebut telah sesuai dengan peraturan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan melalui Proses Lelang E-Catalog dengan pemenang lelang adalah CV. Mitra Jaya Lestari yang beralamat di Kota Pontianak,” jelas Musa J.

Ditegaskan, Surat Keputusan (SK) Ketua KPU RI, bahwa pemasangan APK untuk dipasang pada Lokasi Pemasangan APK yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bengkayang, terkait dengan pemasangan, pemeliharan, penggantian kerusakan serta penurunan APK adalah menjadi tanggung jawab peserta pemilu masing-masing sesuai dengan ketentuan.

Pewarta : Doe
Editor : Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *