banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

2021 Kabupaten Bengkayang ditargetkan Bebas Rumah Tidak Layak Huni

banner 120x600

BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Data Dinas Perumahan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Bengkayang mencatat sebanyak 5.603 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bengkayang. Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Bengkayang, Agustus Naon, Kamis (8/11).

“Bengkayang sebagai kabupaten Potensial, yang memiliki daerah daratan, perairan, serta daerah perbatasan memiliki visi bahwa tahun 2021 kabupaten Bengkayang bebas dari MBR dan RTLH,” kata Wakil Bupati Bengkayang Agus Main.

Wakil Bupati Bengkayang, Agustus Naon memaparkan tujuan dari proses sertifikasi agar diperoleh tenaga terampil yang memiliki sertifikat keterampilan berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang yang ditetapkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jasa kontruksi.

Dikatakan, UU nomor 1 tahun 2015 tentang perumahan dan kawasan permukiman mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, agar masyarakat mampu bertempat tinggal, serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau salam perumahan yang sehat, aman dan harmonis, serta berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

“Rumah sebagai cerminan diri pribadi dalam peningkatan taraf hidup. Serta pembentukan watak dan karakter pribadi bangsa. Tapi sayangnya saat ini belum sepenuhnya terpenuhi,” sebut Agus Naon.

Agus Naon mengungkapkan, adanya penyebab kesenjangan pemenuhan kebutuhan perumahan (backlog) yang relatif masih besar. Itu terjadi karena masih kurangnya kemampuan daya beli masyarakat, khususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah.

“Pembangunan perumahan dan permukiman dalam upaya pengentasan RTLH bagi MBR jika dilakukan secara benar akan memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan. Hal tersebut disebabkan karena pembangunan perumahan dapat pendorong pertumbuhan daerah dan ekonomi daerah, mendukung pembangunan sosial budaya dan memberikan efek berganda terhadap sektor lain seperti menciptakan lapangan pekerjaan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kata Agus Naon, RTLH pada program BSPS dan BRS harus didukung oleh suatu kebijakan, strategi dan program yang komprehensif dan terpadu, serta didukung oleh tenaga kerja yang kontruksi terampil yang tersertifikasi, kompeten, profesional dan berdaya saing agar menghasilkan pembangunan yang berkualitas.

“Kita berharap dengan adanya kegiatan percepatan sertifikasi tenaga kerja kontruksi di Kabupaten Bengkayang dapat menghasilkan tenaga kontruksi yang terampil, dan tentunya mengurangi jumlah RTLH secara bertahap,” harapnya.

Sementara, Kepala Balai Jasa Kontruksi Wilayah V Banjarmasin, Moddy Nikson Sanger mengatakan sertifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keahlian dan keterampilan di bidang jasa konstruksi berdasarkan disiplin keilmuan, dan keterampilan. Dikatakan, tujuan sertifikasi untuk menghasilkan kualitas pembangunan yang bagus, setelah hasilnya baik, dan pasti nyaman untuk di gunakan.

“Sertifikasi menjadi bukti daripada keterampilan yang kita miliki. Sesuai UU nomor 2 tahun 2017, itu mewajibkan pekerja harus memiliki sertifikat di proyek konstruksi akan diberlakukan pada tahun 2019 yang sudah di atur oleh undang-undang,” tegas Moddy.

Jumlah pekerja konstruksi di Indonesia saat ini sebanyak 8 juta. Namun, yang memiliki sertifikat baru 800 ribu pekerja. Moddy berharapan agar pemerintah daerah bekerja sama-sama dalam rangka sertifikasi.

“Hal itu sejalan dengan pernyataan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, yang mengatakan akan terus melanjutkan percepatan program sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi Indonesia pada 2019.

Pewarta : Doe
Editor : Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *