banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKilas KalbarSingBeBas

Pelaporan LHKPN ASN dan DPRD Bengkayang belum 100 persen

×

Pelaporan LHKPN ASN dan DPRD Bengkayang belum 100 persen

Sebarkan artikel ini

[rev_slider alias=”LHKPN”]

BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK sosialisasikan peraturan KPK nomor 07 tahun 2016 dan pelaporan LHKPN secara elektronik. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor DPRD dan di kantor Bupati Bengkayang, jalan Trans Rangkanya.

“Sosialisasi disampaikan kepada 30 Anggota DPRD, dan di aula Lantai V Kantor Bupati Bengkayang adA 412 orang ASN mengikuti sosialisasi ini,” kata pemateri Olivia Kartika, Kamis (1/11).

Menurut Olivia Kartika, Sosialisasi LHKPN di Kabupaten Bengkayang dilaksanakan pada hari ketiga. Selama satu hari selanjutnya akan dilaksanakan di Kabupaten Sambas dan Kota Singkawang.

“Harapannya sosialisasi LHKPN ini berjalan lancar, dan materi dapat dipahami dengan baik oleh peserta,” ucapnya.

Sementara, tim Pelaporan LHKPN KPK, Amelia menyatakan sejumlah ASN Kabupaten Bengkayang yang wajib melaporkan LHKPN kepada KPK tahun 2017 adalah sebanyak lebih kurang 412 peserta. Namun, yang sudah menyampaikan laporan baru mencapai 61 persen.

“Sisanya masih 39 persen yany belum, dan masih proses ya,” ujarnya.

Sosialisasi LHKPN KPK diKabupaten Bengkayang Pemerintah Kabupaten Bengkayang bertujuan mendorong kepatuhan ASN dan anggota DPRD di kabupaten tersebut.

“Sudah sekitar 61 persen, jadi ada sekitar 39 persen lagi masih belum laporkan LHKPN, bagi yang belum ini makanya dari KPK memberikan waktu deadline hingga akhir November 2108 ini untuk segera melaporkan untuk periode tahun 2017,” tegasnya.mla

Sedangkan Pada pelaporan LHKPN untuk tahun 2018 dilaporkan pada rentang waktu Januari hingga Maret 2019.

“Yang dilaporkan adalah mulai dari harta berupa tanah, dan bangunan alat transportasi, hingga hutang juga wajib dilaporkan,” terang Amelia

Sementara itu Admin Pelaporan LHKPN KPK Kabupaten Bengkayang Aprida, membenarkan bahwa sekitar 412 orang ASN Kabupaten Bengkayang wajib laporkan LHKPN, namun dari sejumlah itu masih ada sekitar 40 persen ASN yang wajib Laporkan LHKPN karena belum melaporkan LHKPN nya.

“Dan ini masih proses, hingga selesai pada 30 November 2018 mendatang seperti batas waktu yang telah ditentukan oleh KPK,” terang Aprida.

Bidang admin LHKPN KPK dari DPRD Kabupaten Bengkayang, Angelus Linus Diman, mengatakan di DPRD ada 30 orang yang wajib laporkan LHKPN. Namun, menurutnys yang sudah melaporkan sebanyak 18 orang, dan sisanya 12 belum melakukan terinput ke KPK.

“Sebenarnya semua data sudah di upload akan tetapi baru sekitar 18 yang sudah konek, tapi sisanya masih proses. Semoga semuanya bisa segera dituntaskan sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir,” harap Linus.

Pewarta : Doe
Editor : Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *